Mamuju - Mencegah penyebaran virus Corona di Sulawesi Barat (Sulbar), Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulbar, Muflih B Fattah, mengimbau kepada seluruh warga Sulbar untuk sementara waktu tidak melaksanakan akad nikah yang melibatkan banyak orang.
"Jadi, bagi masyarakat yang ingin menikah dalam waktu dekat ini, kami imbau untuk tidak melaksanakan," kata Muflih kepada Tagar, saat dikonfirmasi, Rabu 25 Maret 2020.
Muflih mengatakan, bahwa Dirjen Binmas Islam telah mengeluarkan tentang Prosedur Tetap (Protap) tata cara pernikahan di tengah wabah virus Corona.
Jadi, bagi masyarakat yang ingin menikah dalam waktu dekat ini, kami imbau untuk tidak melaksanakan.
"Protap tersebut diantaranya, membatasi jumlah tamu tidak lebih dari 10 orang, calon pengantin dan anggota keluarga harus membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker, serta wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada ijab kabul,"ujarnya.
Dia mengungkapkan, secara resmi resepsi pernikahan untuk sementara ditiadakan untuk mencegah penyebaran virus Corona yang mematikan itu.
"Untuk sementara, acara resepsi ditiadakan. Itu pun yang akan menjalankan akad nikah secara teknis harus ada jarak, tidak boleh terlalu dekat. Tidak mesti harus ditunda, namun memang ada tata cara atau protap yang harus diikuti,"jelas Muflih.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulbar, Syamsu Ridwan menegaskan, pihaknya mempunyai hak untuk membubarkan massa jika melakukan suatu kegiatan yang melibatkan banyak orang demi memutuskan mata rantai virus Corona.
"Apabila ada masyarakat yang membandel, tidak mengindahkan perintah personil yang bertugas untuk kepentingan negara dan kepentingan masyarakat sendiri, kami akan proses hukum dengan pasal 212 KUHP, 216 KUHP dan 218 KUHP,"jelasnya. []