Cegah Banjir, Rumah Harus Hadap ke Sungai Atau Situ

Komisi 4 DPRD Jawa Barat menjadwalkan akan memanggil pihak Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) karena dianggap jadi penyebab banjir di Jabar
Kondisi pasca banjir bandang yang terjadi di 3 kampung yakni, Kampung Lebaksari, Desa Mekarsari, Ngamprah. (Foto: Dok)

Bandung - Komisi 4 DPRD Jawa Barat akan panggil pihak Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) karena dianggap sebagai salah satu penyebab banjir di sejumlah wilayah di Jawa Barat.

Banjir di sejumlah wilayah di Jawa Barat disebabkan oleh banyak faktor, di antaranya terkait kesadaran masyarakat akan sampah, pendangkalan sungai ,dan alih fungsi lahan. Namun, yang  jadi sorotan adalah dampak dari proyek nasional pembangunan proyek KCIC juga disinyalir berdampak besar bagi lingkungan yang menyebabkan  banjir di sejumlah wilayah di Jabar.

Hal ini juga disampaikan Imam Budi Hartono, anggota DPRD Jawa Barat, dari komisi 4. Imam menegaskan bahwa komisi 4 DPRD Jabar akan memanggil pihak KCIC, untuk mendengarkan penjelasan terkait pembangunan KCIC yang dianggap sangat berdampak besar bagi lingkungan. "Ya rencananya besok akan memanggil manajemen ,komisi 4 melalui dinas perhubungan mudah-mudahan bisa hadirlah," jelas Imam, Senin, 6 Januari 2020.

Terkait pendangkalan dan pengerukan Setu (danau) dan sungai-sungai yang juga penyebab dari banjir di beberapa wilayah, pihaknya dengan tegas akan meminta pemerintah pusat juga untuk turun tangan menangani hal tersebut, bukan tanpa alasan, menurutnya sesuai peraturan yang ada bahwa Setu dan sungai-sungai merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Kita gak bicara tentang bantuan beras atau bantuan makanan di Komisi 4 tapi kita bicarakan perbaikan infrstruktur ,pengerukan setu dan sungai dan perbaikan infrstruktur lainnya, kita juga tidak meminta dinas jabar saja, kita akan minta pertanggungjawaban pusat ,karena itu domainnya harusnya pusat, ketika kita bicara tentang sungai dan setu ,itu sudah domainnya pusat," tegas Imam.

Lebih lanjut dirinya berharap agar, budaya membuang sampah di tempatnya harus benar-benar di budayakan, karena sebagian besar permasalahan banjir berawal dari budaya masyarakat yang gemar membuang sampah ke sungai atau situ, dan itu harus dirubah.

Bahkan ia berharap peraturan yang mengharuskan siapapun membangun rumah menghadap ke sungai atau setu, agar kita semua bisa melihat dan menjaga , jangan seperti saat ini , yang rumahnya membelakangi sungai dan sungai tidak terjaga bahkan hanya sekedar jadi tempat pembuangan sampah, dan ini semua harus di aplikasikan bersama.

Harus ada undang-undang atau PPK yang meminta kepada seluruh masyarakat atau pemerintah agar rumah menghadap ke sungai Termasuk ke situ juga yang pertama yang kedua tadi budaya membuang sampah di tempat ternyata kasusnya adalah penyumbatan aliran sungai atau situ. "Harus ada ketegasan dari semua komponen dari mulai Pusat Provinsi kota termasuk sampai RT dan RW," ujar Imam. []

Berita terkait
Banjir Bandang Bandung Barat KCIC Tanggung Jawab
Wagub Jabar, UU Ruzhanul Ulum, pastikan PT KCIC akan ,jamin semua kerugian masyarakat korban banjir bandang di Kabupaten Bandung Barat