Cara Pemkot Tangsel Awasi Fasilitas Publik saat New Normal

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan Banten terus meningkatkan pengawasan terhadap fasilitas publik saat New Normal.
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmiy Diany. (Foto: Tagar/Alfi

Tangerang Selatan - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan Banten terus meningkatkan pengawasan terhadap fasilitas publik seiring jelang penerapan New Normal atau normal baru agar selalu menerapkan protokol kesehatan.

Untuk yang kembali aktif, kita pastikan protokol kesehatan diterapkan.

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan, sesuai dengan pemaparan Presiden Joko Widodo maka perlu ada kebiasaan baru yang harus diterapkan di setiap daerah.

"Pada intinya, kita (Pemkot Tangsel) terus berupaya memutus mata rantai Covid-19 dan mengaktifkan lagi beberapa kegiatan yang sempat tertunda pada masa PSBB," ujar Airin, Jumat, 12 Juni 2020.

Airin memastikan kesiapan fasilitas Sumber Daya Manusia (SDM). Kemudian sarana dan prasarana yang harus memenuhi protokol kesehatan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat. 

"Untuk yang kembali aktif, kita pastikan protokol kesehatan diterapkan," ujarnya.

Untuk informasi, Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 3 mulai tanggal 1 Juni 2020-14 Juni 2020. Berdasarkan Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 338/Kep.163-Huk/2020 tentang Perpanjangan Ketiga PSBB dalam rangka Penanganan Covid-19.

Pemerintah tak lagi hanya mengedepankan sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan. Tetapi, menekankan mengenai kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, penggunaan masker sebagai sesuatu yang wajib dan budaya kehidupan baru.

Sejumlah tempat ibadah di Tangerang Selatan sudah kembali menggelar kegiatan namun dengan penerapan protokol kesehatan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan, dr Maya Mardiana mengatakan, rumah makan sudah boleh kembali melayani makan dan minum di tempat namun dengan jumlah terbatas yakni 50 persen dari kapasitas yang ada.

"Tempat usaha makan sudah boleh melayani makan dan minum di tempat namun dengan kapasitas terbatas yakni 50 persen dari kuota yang ada serta melaksanakan protokol kesehatan," ujarnya. []

Berita terkait
Pemkot Tangsel Bentuk Kampung Tangguh di Pemukiman
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Polres setempat akan membuat Kampung Tangguh.
Waktu Pelayanan SIKM di Tangsel Terbatas Jam Kerja
Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang digagas Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), SIKM di hari Sabtu-Minggu terbit pada hari Senin.
Cara Pengajuan SIKM Tangsel Sistem Online
Proses pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan dilakukan secara daring. begini caranya.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.