Jakarta - Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan kompensasi blackout atau pemadaman listrik sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 27 tahun 2017.
Sekitar 21,9 juta pelanggan PLN mengalami Indikator Lama Gangguan, nilai kompensasi untuk setiap pelanggan terdampak bisa di cek melalui www.pln.co.id.
Pelanggan yang terkena dampak pemadaman listrik massal pada 4 Agustus 2019 lalu, bulan Septermber ini mulai menerima kompensasi dari PT PLN (Persero).
PLN menyediakan dana Rp 865 miliar sesuai dengan hitungan yang telah ditetapkan.
"Maka, pada saat nanti pelanggan membayarkan tagihan listriknya di bulan September, yakni membayar pemakaian di bulan Agustus, pelanggan pasca-bayar akan mendapatkan pengurangan sebesar nilai kompensasi yang harus diterima," kata Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah, Senin, 2 September 2019.
Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
Sementara untuk pelanggan prabayar, bisa membeli token listrik, saat membeli token pertama kali di 1 September 2019, pelanggan akan mendapat tambahan token sebesar nilai kompensasi.
Bila pelanggan tidak memiliki akses internet, ponsel, dan sebagainya, bisa menghubungi contact center PLN di 123.
Berikut langkah-langkah cara cek kompensasi blackout PLN Agustus 2019.
- Buka laman resmi PLN di www.pln.co.id
- Pilih menu pada pojok kiri atas laman tersebut
- Pilih menu "Pelanggan".
- Setelah itu, pilih "Layanan Online"
- Pilih "Info Kompensasi" dengan mengetuk kotak di tengah layar
- Kemudian, masukkan ID pelanggan seperti nama pelanggan maupun nomor meter.
- Ketik kode pada kotak kosong di sebelah kanan
- Klik "search".
- Kompensasi yang Anda dapat akan muncul dengan berbagai informasi didalamnya.
PLN telah mengalokasikan dana miliaran rupiah untuk biaya kompensasi pemadaman listrik di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten 4 Agustus lalu.
PLN menyediakan dana Rp 865 miliar sesuai dengan hitungan yang telah ditetapkan. Kompensasi diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.
Sementara untuk konsumen non-adjustment, kompensasi sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum.[]