Buyback Emas Antam Naik, Kapan Waktu yang Tepat untuk Melepas Aset Logam Mulia?

Apakah saat ini menjadi waktu yang tepat untuk melepas aset logam mulia?
Ilustrasi: (Foto: Dok/Unsplash)

TAGAR.id, Jakarta - Kenaikan harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali jadi sorotan publik. Dikutip dari situs informasi bisnis digital Info Bali, tak hanya harga jual yang menguat, harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam juga ikut naik signifikan.

Kondisi harga emas Antam yang naik ini memunculkan pertanyaan di kalangan investor: Apakah saat ini menjadi waktu yang tepat untuk melepas aset logam mulia?

Harga emas Antam pada Selasa (13/1/2026) tercatat naik Rp21.000 per gram jadi Rp2.652.000. Sejalan dengan itu, harga buyback emas Antam turut meningkat dan kini berada di level Rp2.503.000 per gram.

Hal ini melanjutkan tren positif yang telah berlangsung sejak awal Januari 2026, didorong oleh penguatan harga emas global dan meningkatnya minat investor terhadap instrumen lindung nilai.

Penguatan harga buyback menjadi sinyal penting bagi pemilik emas batangan. Sebab, buyback mencerminkan nilai riil yang akan diterima investor saat menjual kembali emas ke Antam.

Dengan selisih harga jual dan buyback yang relatif stabil, sebagian investor mulai mempertimbangkan aksi ambil untung (profit taking), terutama mereka yang telah berinvestasi dalam jangka menengah hingga panjang.

Pengamat pasar keuangan sekaligus Direktur PT Laba Forexindo Berjangka, Ibrahim Assuaibi, menilai kenaikan harga emas saat ini masih dipengaruhi oleh ketidakpastian ekonomi global.

Menurutnya, emas tetap menjadi aset defensif yang diminati ketika tekanan ekonomi dan geopolitik meningkat. “Selama ketidakpastian global masih tinggi, emas akan tetap diburu investor.

Namun, bagi yang sudah membeli di harga rendah, kenaikan buyback saat ini bisa dimanfaatkan untuk realisasi keuntungan,” ujar Ibrahim.

Meski demikian, keputusan menjual emas tidak bisa disamaratakan. Investor perlu mempertimbangkan tujuan investasi, kebutuhan likuiditas, serta prospek harga ke depan.

Jika emas dibeli sebagai tabungan jangka panjang atau pelindung nilai terhadap inflasi, menahan aset masih menjadi opsi rasional di tengah tren harga yang menguat.

Di sisi lain, faktor regulasi juga perlu diperhitungkan. Transaksi buyback emas Antam di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP, sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pajak ini langsung dipotong dari nilai transaksi, sehingga memengaruhi hasil akhir yang diterima investor.

Pemerintah sendiri terus memperkuat pengawasan pajak atas transaksi emas batangan guna menjaga transparansi dan meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penertiban perdagangan emas di pasar domestik, tanpa mengurangi minat masyarakat terhadap investasi logam mulia.

Kenaikan harga buyback emas Antam membuka peluang bagi investor untuk merealisasikan keuntungan, terutama bagi mereka yang telah berinvestasi sejak harga masih rendah.

Namun, waktu terbaik untuk melepas emas sangat bergantung pada tujuan finansial masing-masing investor. Di tengah ketidakpastian ekonomi global yang belum sepenuhnya mereda, emas masih relevan sebagai aset lindung nilai.

Karena itu, keputusan menjual atau menahan emas sebaiknya dilakukan secara cermat, dengan mempertimbangkan tren harga, kebutuhan dana, serta konsekuensi pajak yang berlaku. []

Berita terkait
Harga Emas Stabil Menguat, Pasar Cermati Data Inflasi AS
Pada perdagangan Rabu (17/12), emas tercatat naik sekitar 0,87% dan bergerak di area $4.338.