Kelompok berita buyback, tindakan yang dilakukan oleh suatu perusahaan dengan membeli kembali saham perusahaan tersebut yang telah beredar di publik. Tindakan ini bisa dilakukan dengan persetujuan dari rapat umum pemegang saham ketika kondisi pasar sedang berfluktuasi secara signifikan. Alasan melakukan buybcak antara lain mengurango likuiditas saham di pasaran dan meningkatkan rasio keuangan. Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.