Butuh Uang 200 Ribu Motif Pembunuhan Karyawati Bank

Kebutuhan uang 200 ribu menjadi motif pembunuhan karyawati bank di Tapteng.
Kapolres Tapteng AKBP Sukamat dalam konferensi pers di Mako Polres Tapteng, Rabu 19 Juni 2019. (Foto: Tagar/Dody Irwansyah)

Tapteng - DP (20) dan istrinya NN (18) menghabisi nyawa Santi Defi Malau, karyawati Bank Syariah Mandiri (BSM) di Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) berawal dari meminjam uang Rp 200 ribu.

DP yang sedang bertengkar dengan istri, mendatangi Santi ke kamar indekosnya. Di sana dia meminjam uang untuk ongkos pulang. DP merupakan warga Belawan, Kota Medan.

Korban yang dengan jujur mengaku tak memegang uang sebanyak itu, bermaksud menuju ATM untuk mengambil uang. Dia mengaku hanya memiliki Rp 22 ribu di dalam dompetnya. DP tidak percaya korban akan mengambil uang ke ATM. DP lalu mencegatnya.

Berita sebelumnya: Tersangka Pembunuh Karyawati Bank Dibekuk di Medan

Dicegat, Santi berteriak. DP panik dan spontan menarik korban, mencekik lehernya dan membenturkan kepala gadis malang itu ke tembok. Setelah itu dia menyeret ke kamar mandi untuk kemudian dihabisi.

DP dan istrinya mengambil sejumlah barang milik petugas customer service di BSM itu, untuk kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk ongkos ke Kota Medan.

Kapolres Tapteng AKBP Sukamat menuturkan kronologis kejadian itu dalam konferensi pers di Mapolres Tapteng, Rabu 19 Juni 2019.

Ke dua tersangka ditangkap di rumah saudaranya di Marelan, Gang Wakaf, Kota Medan.

"Motif dari ke dua pasutri ini adalah kekurangan ekonomi. Bermula niat untuk meminjam uang sebesar Rp 200 ribu. Namun niat itu berubah karena ketidakpercayaan tersangka kepada korban sampai dengan hilangnya nyawa korban," katanya.

Terungkap, sebelumnya DP sudah dua kali masuk ke indekos dan mengambil barang berharga milik korban.

"Pada 7 Mei 2019, DP ini sudah masuk ke kamar mengambil dua jam dan sudah dijual di suatu tempat salah satu kecamatan di wilayah Tapteng," terangnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dengan total 20 barang bukti di antaranya HP, tas, kartu ATM dan jam tangan.

Berita sebelumnya: Tewas di Kamar Mandi, Karyawati Bank Dimakamkan

"Uang di dalam dompet hanya Rp 22 ribu, benar apa yang dikatakan korban bahwa dia tidak mempunyai uang cash Rp 200 ribu," bebernya.

Pengakuan DP, dia dan istrinya sedang bertengkar dan berniat meminjam uang korban untuk pulang ke Kota Medan.

"Kak minta tolong pinjam dulu uangmu, mau pulang ke Medan. Terus kata kakak itu gak ada uang saya. Uang saya cuma Rp 22 ribu. Terus dia mau pergi ke ATM. Saya gak percaya. Pas saya tangkap dari depan dia menjerit, di situ saya panik. Saya seret ke kamar mandi," beber DP.

Selain ke dua tersangka, petugas juga mengamankan dua orang yang diduga ikut berperan dalam aksi tersangka berangkat ke Kota Sibolga.

Berita sebelumnya: Karyawati Bank Tewas, Sempat Beri Jam ke Ayahnya

"Dua orang ini IKC dan SS terlibat sebagai penadah barang curian yang mereka ambil dari korban Santi Malau, dan keduanya dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 4 dengan ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. Kemudian subsider Pasal 365 Ayat 123 dan 170 karena ada pendalaman keterkaitan istri dan Pasal 338 ancaman 15 tahun.[]

Berita terkait
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi