Yogyakarta - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menuntut adanya perbaikan upah bagi kalangan pekerja. Hal itu terungkap dalam pertemuan MPBI dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY di DPRD DIY pada 26 Oktober 2020. Upah minimum diharapkan mencapai nilai kebutuhan hidup layak (KHL) yang diperoleh dari hasil survei mandiri yang dilakukan serikat pekerja.
Anggota Dewan Pengupahan Daerah dari Unsur Serikat Pekerja DIY, Jatmiko mengatakan, saat ini buruh di Yogyakarta mengalami defisit penghasilan. Sebab, upah minimum yang ditetapkan Pemda DIY jauh dari nilai KHL. "Upah Minimum Propinsi (UMP) saat ini sekitar Rp 2 Juta, padahal menurut perhitungan kami, KHL DIY itu sekitar Rp 3 jutaan. Berarti buruh mengalami defisit sekitar Rp1 juta tiap bulannya,” katanya saat ditemui setelah beraudensi dengan pimpinan DPRD DIY, Senin, 26 Oktober 2020.
Baca Juga:
Jatmiko menolak wacana tidak ada kenaikan upah minimum pada 2021 mendatang. Hal itu dianggap semakin menyengsarakan buruh. Terlebih saat ini telah terjadi peningkatan kebutuhan dan harga barang pokok. “Misalnya (kebutuhan) kuota untuk anak sekolah, juga karena work from home (WFH) konsumsi rumah tangga kan juga meningkat,” tuturnya.
UMP saat ini sekitar Rp 2 Juta, padahal menurut perhitungan kami, KHL DIY itu sekitar Rp 3 jutaan. Berarti buruh mengalami defisit sekitar Rp1 juta tiap bulannya.
Jika pengusaha tak sanggup menggaji karyawan sesuai dengan ketetapan upah minimum, pengusaha bisa membuat penangguhan. Pengusaha yang tidak mampu bisa melakukan pengajuan penetapan upah setelah penetapan upah tahun 2021. "Jadi ada sarana hukumnya buat teman-teman pengusaha,” katanya.
Survei MPBI dihitung berlandaskan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 13/2018. Dalam Permenaker disebutkan ada 60 komponen sebagai formulasi penentuan KHL. Pihaknya menolak penggunakan Permenaker No.18/2020 yang saat ini dijadikan acuan Dewan Pengupahan untuk menentukan KHL.
“Walaupun Permenaker No.18/2020 melakukan penambahan item dari 60 menjadi 64 tapi secara kuantitas ada pengurangan jenis KHL. Misalnya minyak goreng dari 2 liter jadi 1,3 liter, gula pasir 3 kg jadi 1,3 kg,” kata dia.
Baca Juga:
Untuk itu, pihaknya akan kembali menyuarakan tuntutannya saat sidang pleno Dewan Pengupahan di Jakarta pada 2 November mendatang. “Kami akan berjuang sekuat kami. Kalau bisa tidak terjadi penurunan upah. Naiknya harus mencapai KHL lah,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan serikat pekerja, Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi mengaku masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait formulasi perhitungan upah minimum. “Kami masih menunggu petunjuk teknis. Bila kami melakukan survei pun, survei yang kita lakukan itu tidak untuk kita jadikan acuan tapi sandingan,” jelasnya. []