Yogyakarta - Pemkot (Pemerintah Kota) Yogyakarta melakukan terobosan kebijakan berupa penghapusan denda (pemutihan) dan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB). Nilainya mencapai miliaran rupiah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta Titik Sulastri menyatakan tentang penghapusan denda PBB dari tahun 1994-2018 tersebut. Saat ini di Kota Yogyakarta terdapat 282.976 wajib pajak.
"Sejak 2011, nilai denda jika ditotal mencapai Rp 27 miliar dan tunggakan pokok PBB sebanyak Rp 75 miliar," kata Titik di Yogyakarta, Jumat, 19 Juli 2019.
Menurut dia, penghapusan denda itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Yogyakarta nomor Perwal nomor 83 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Daerah No 2 Tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan.
Adanya kebijakan ini [menjadikan] warga tidak perlu lagi memikirkan besarnya tunggakan denda.
"Khusus pembayaran (pajak PBB) pada Agustus ini untuk menghapus denda PBB sejak 1994-2018," ujarnya.
Titik berharap masyarakat segera memanfaatkan kebijakan ini karena waktunya terbatas. Hanya satu bulan saja.
"Adanya kebijakan ini [menjadikan] warga tidak perlu lagi memikirkan besarnya tunggakan denda," kata Titik.
Dia sudah meminta seluruh pemangku kepentingan segera mensosialisaskan kebijakan kepada masyarakat.
"Kami juga berharap pajak bisa dibayarkan tepat waktunya. Tidak harus menunggu jatuh tempo,” ujarnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa mengatakan untuk tata cara pembayaran, wajib pajak bisa mendatangi bank yang ditunjuk untuk membayar PBB.
"Cukup bayar pajak pokok saja. Tidak perlu membayar denda yang ada. Denda otomatis hilang, karena yang dibayar pokoknya saja,” tutur Wasesa.
Sedangkan bank yang ditunjuk pembayaran pajak PBB yakni BPD DIY, BRI dan BNI, serta di kantor Pos Indonesia. []
Baca juga: