Padang - Seorang buronan polisi berinisial JNI, 39 tahun, ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang pada Minggu, 13 September 2020 malam. Dia diduga melakukan aksi pengupakan rumah dan menggasak barang berharga.
Dia beraksi malam hari, tangga itu dibawa sendiri. Dia sudah masuk dalam daftar buronan kami.
Warga Padang Barat, Kota Padang itu dilaporkan maling rumah warga di kawasan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah pada Selasa, 9 Juni 2020. Sedangkan dia ditangkap di kawasan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, JNI beraksi malam hari. Dia bahkan membawa tangga sendiri untuk memanjat rumah warga.
"Dia beraksi malam hari, tangga itu dibawa sendiri. Dia sudah masuk dalam daftar buronan kami," katanya kepada Tagar, Senin, 14 September 2020.
Setelah masuk ke dalam rumah berupa gudang tersebut, JNI mengambil satu unit televisi merek LG ukuran 21 inci dan coklat sudah dijemur seberat 123,4 kilogram.
"Televisi hasil curian itu dijual ke seorang berinisial A sebesar Rp 300 ribu. Sedangkan coklat dijualnya ke inisial Z," katanya.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polresta Padang. Namun barang bukti yang baru bisa disita pihaknya yakni uang tunai sebesar Rp 60 ribu dan satu tangga kayu yang ia pakai saat beraksi. []