Buronan FBI Russ Albert Medlin Cari Sensasi Seks

Tidak aneh kalau banyak WN asing yang datang ke Indonesia untuk seks, seperti Buronan FBI Russ Albert Medlin cari sensasi seks di Indonesia
Ilustrasi. (Foto: childhood-usa.org).

Jakarta - Sebenarnya, sudah lama Indonesia jadi sasaran pelaku kejahatan seksual mulai dari pedofilia, pelacuran dan sensasi seks karena berbagai alasan, mulai dari sanksi hukum yang rendah dan permisif (bersifat terbuka atau serba membolehkan; suka mengizinkan) sebagian warga apalagi terhadap ‘orang bule’.

Bagi laki-laki yang gemar prostitusi ada lima tempat di Indonesia yang jadi tujuan internasional yaitu:

(1). Batam bagi laki-laki pencari prostitusi dan ‘istri simpanan’ dari Singapura dan Malaysia

(2). Singkawang tujuan prostitusi dan kawin bagi laki-laki dari China daratan dan Taiwan

(3). Puncak sebagai tujuan pelancong laki-laki dari kawasan Timur Tengah, Afrika Utara dan Asia Tengah

(4) dan (5). Cikarang, Jawa Barat dan Cilegon, Banten, sebagai tujuan laki-laki ‘hibung belang’ dari Korea Selatan

Selain itu beberapa daerah di Indonesia jadi tujuan pedofilia yaitu laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual dengan anak-anak, laki-laki dan perempuan, berumur antara 7-12 tahun. Di salah satu daerah tujuan wisata (DTW) terkemuka di Indonesia pedofilia dianggap sebagai ‘malaikat’ karena membantu secara materi dan nonmateri. Tapi, pedofilia biasanya membawa anak-anak ke negaranya atau menjadikan mereka sebagai anak asuh, anak angkat, pasangan hidup, dll.

1. Bukan Pedofilia Tapi Pencari Sensasi Seks

Sebelumnya kalangan pedofilia menjadikan Filipina sebagai sorga, tapi setelah ada hukuman mati bagi pelaku pedofilia mereka memilih Indonesia sebagai sasaran. Maklum, hukuman di Indonesia hanya ancaman 15 tahun penjara. Sedangkan perkosaan sanksi pidana maksimal 12 tahun itu harus ada alat bukti dan saksi.

Maka, tidaklah mengagetkan ketika Polda Metro Jaya menangkap buronan FBI, Russ Albert Medlin, dengan kasus kejahatan seksual. Imigrasi Bali, misalnya, sudah sering mendeportasi pedofilia berdasarkan laporan dari berbagai negara, terutama Australia. Medlin adalah buronan FBI berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 4 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019. Medlin menipu dengan jumlah 722 juta dolar AS atau Rp 10,2 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham.

Berita-berita tentang Medlin yang lakukan seks dengan ‘anak di bawah umur’ diksinya tidak kuat karena ini konotasi. Di bawah umur menurut apa? Maka, ada berita yang menyebut Medlin sebagai seorang pedofilia. Dengan menyebut ‘di bawah umur’ bisa saja perhatian tertuju pada perilaku infantofilia dan pedofilia.

Infantofilia adalah laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual dengan anak-anak umur 0 – 7 tahun. Di Indonesia korban termuda berumur 9 bulan yang diperkosa pamannya di Jakarta Timur. Bayi perempuan itu meninggal. Sedangkan pedofilia adalah laki-laki dewasa yang salurkan dorongan seksual dengan anak-anak, laki-laki dan perempuan, umur 7-12 tahun.

Ternyata Medlin melakukan hubungan seksual dengan perempuan berumur 15 – 17 tahun. Ini ‘kan di bawah umum berdasarkan hukum. Sedangkan batas umur padefolia adalah 7-12 tahun.

2. Sanksi Hukum yang Rendah Bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Jika dikaitkan dengan umur korban, maka Medlin bukan infantofilia atau pedofilia tapi sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap perempuan di bawah umur 18 tahun atau pelacuran anak. Di tempat-tempat pelacuran, seperti rumah bordir, laki-laki ‘hidung belang’ akan menyebut ‘flower’ yang merujuk pada prostitusi anak-anak.

Ada dua hal yang tidak bisa menyebut Medlin sebagai infantofilia atau pedofilia, yaitu:

(1). Korbannya berumur antara 15-17 tahun, sedangkan infantofilia salurkan seks dengan anak-anak umur 0 – 7 tahun, dan pedofilia salurkan seks dengan anak-anak, laki-laki atau perempuan, umur 7-12 tahun,

(2). Pelaku membeli seks melalui germo atau mucikari sehingga hal itu sama dengan praktek pelacuran sebagai kejahatan seksual, sedangkan infantofilia dan pedofilia tidak membeli seks tapi jadikan korban sebagai anak angkat, ponakan angkat, anak asuh bahkan sebagai pasangan hidup dengan ikatan pernikahan.

Perilaku seksual Medlin, 49 tahun, itu bisa disebut sebagai hubungan seksual transgenerasi atau lintas generasi dengan berbagai harapan mendaptkan sensasi, fantasi dan khayalan dengan perempuan muda berumur 15-17 tahun. Selain itu ada juga mitos (anggapan yang salah) seks dengan yang lebih muda akan membuat awet muda.

Di Eropa dan Amerika Serikat ketika epidemi HIV/AIDS di tahun 1980-an sampai 1990-an ada juga anggapan akan lebih aman seks dengan perempuan muda karena mereka belum pernah seks, terutama menikah. Tapi, lagi-lagi anggapan ini keliru karena perempuan muda yang tidak pernah seks sekalipun bisa saja tertular HIV/AIDS yaitu melalui transfusi darah yang tidak diskrining HIV, pemakaian jarum suntik berganti-ganti pada penyalahguna narkoba, atau lahir dari ibu dengan HIV/AIDS.

Informasi yang disebutkan Polda Metro Jaya berdasarkan keterangan dari germo atau mucikari A, 20 tahun, yang ditangkap polisi di Lebak, Banten, 19 Juni 2020, dia sudah ‘menjual’ 10 perempuan ke Medlin sejak tahun 2017.

Indonesia jadi salah satu ‘sorga’ bagi pelaku kejahatan seksual karna sanksi hukuman yang sangat ringan: pemerkosa diancam maksimal 12 tahun penjara (harus ada bukti dan saksi), pelaku kejahatan seksual kepada anak-anak diancam 15 tahun penjara. Lihatlah sanksi hukum bagi Medlin yang oleh polisi dijerat dengan Pasal 76 D Juncto Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.

Polisi belum menetapkan sanksi hukum bagi germo A. Tapi, kalau dipakai KUHP maka ancaman hukuman hanya 1 tahun 4 bulan penjara sesuai dengan pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP tentang muncikari. Jika polisi menjerat A dengan UU Perlindungan Anak hukuman juga paling lama 15 tahun. Padahal, A sudah ‘menjual’ 10 perempuan muda kepada Medlin. []

Berita terkait
Buronan FBI Berkeliaran di Jakarta, Apa Kasusnya?
Pihak Kepolisian berhasil menangkap buronan FBI bernama Russ Albert Medlin yang sedang berkeliaran di Jakarta Selatan. Apa kasusnya?
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.