Makassar - Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat membekuk satu orang buronan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang bersembunyi di Kota Makassar, Sulawesi, selama empat tahun, Rabu 7 Oktober 2020.
Buronan kasus narkotika ini bernama, Heriyanto alias Riang alias Daeng Ero, diketahui berada di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Baddokka Makassar untuk menjalani masa rehabilitasi penggunaan narkoba.
Jadi mereka melarikan diri dengan modus terdakwa Rosalinda berpura pura sakit.
Kasipenkum Kejati Sulbar, Amiruddin mengatakan, pihaknya telah lama mengejar buronan kasus bandar narkoba yang telah lama di cari.
"Buronan ini sudah empat tahun sejak 2016 melarikan diri pasca penangkapan istrinya Rosalinda yang telah mengubah identitasnya menjadi Musdalifah. Tapi hari ini kami berhasil menjemputnya di Balai Rehabilitasi BNN di Makassar," kata Kasipenkum Kejati Sulbar kepada Tagar, Rabu 7 Oktober 2020.
Amiruddin menerangkan, buronan yang lama jadi incaran kejaksaan ini dijemput di Makassar setelah pihaknya koordinasi dengan Polda Sulsel dan Kejati Sulsel untuk melakukan pemburuan Heriyanto alias Riang alias Daeng Ero.
"Dari pengembangan informasi yang diperoleh selama empat hari dari sarangnya di Kota Parepare hingga Kota Makassar, diketahui keberadaannya di Makassar, tepatnya di Balai Rehabilitasi BNN Makassar," ungkapnya.
Amiruddin menuturkan, Heriyanto bersama istrinya Rosalinda alias Musdalifah melarikan diri setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Polewali, Sulawesi Barat, pada 2016 lalu. Mereka didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
"Jadi mereka melarikan diri dengan modus terdakwa Rosalinda berpura pura sakit," terangnya.
Selanjutnya, kata Amiruddin buronan tersebut akan di bawa kembali ke Sulbar untuk menjalani proses persidangan kasus narkoba.
"Saat ini, DPO Heriyanto akan kembali di bawa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Mamasa untuk menjalani proses sidang," ujarnya. []