Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Jadi Tahanan KPK, Segini Harta Kekayaannya

Bupati Tabanan, Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi.
Bupati Tabanan, Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) (Foto: Tagar/Instagram)

Jakarta - Bupati Tabanan, Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi. Anak Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama menjadi tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) pada 2018.

Berdasarkan hasil penelusuran dari elhkpn.kpk.go.id, Ni Putu Eka Wiryastuti memiliki total harta kekayaan sebesar Rp15.805.196.103 (Rp15,8 miliar).

Harta kekayaan Eka Wiryastuti tersebut, disetorkan terakhir kali ke KPK pada 22 Maret 2021 dalam rangka laporan akhir masa jabatan sebagai Bupati Tabanan.

Adapun, harta kekayaan Eka Wiryastuti mayoritas didominasi oleh tanah dan bangunan. Politikus PDI-Perjuangan tersebut tercatat memiliki 22 aset berupa tanah, tanah dan bangunan, serta bangunan. Aset tersebut tersebar di daerah Tabanan dan Denpasar, Bali, serta Jakarta Selatan.

Aset tanah dan bangunan Eka Wiryastuti tersebut, jika diuangkan mencapai sekira Rp12,7 miliar. Tak hanya itu, Eka Wiryastuti dilaporkan juga memiliki satu unit mobil dengan merek Toyota Alphard tahun 2015 senilai Rp600 juta.

Eka Wiryastuti tercatat juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp575 Juta. Bahkan, Eka memiliki kas dan setara kas sejumlah Rp1,5 miliar. Sedangkan harta lain Eka Wiryastuti yang tidak terinci, ada senilai Rp400 Juta. Ia tercatat tidak memiliki utang.

Dengan demikian, harta kekayaan Eka Wiryastuti terakhir kali menjabat sebagai Bupati Tabanan, Bali, dua periode yakni senilai Rp15.805.196.103 (Rp15,8 miliar).

Sebagaimana diketahui, Eka Wiryastuti ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Kedua tersangka lainnya itu yakni, Dosen Universitas Udayana sekaligus mantan staf Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya (RS).

Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan Rifa Surya, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Rifa Surya diduga menerima suap bersama mantan pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo. Di mana, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Yaya Purnomo.

Dalam perkara ini, Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga telah menerima uang dari Eka Wiryastuti melalui Nyoman Wiratmaja secara bertahap senilai Rp600 juta dan 55.300 dolar AS atau setara Rp794 juta. Jika diakumulasikan, uang dugaan suap yang diterima Yaya dan Rifa dari Eka senilai Rp1,39 miliar.

Adapun, uang sebesar Rp1,39 miliar tersebut diduga merupakan fee yang disepakati Yaya Purnomo, Rifa Surya, dan Eka Wiryastuti untuk memuluskan pencairan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan Bali, tahun 2018. Terungkap juga ada kode suap 'Dana Adat Istiadat' untuk menyamarkan permintaan uang tersebut.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Kemendagri Bangun Sinergi Pemda dan Masyarakat Sukseskan Gerakan #Gilasampah di Bali
Kemendagri membangun sinergi pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat untuk berperan serta menyukseskan Gerakan #Gilasampah di Bali April 2022
Presiden Putin Berencana Hadiri KTT G20 di Bali
Presiden Rusia, Vladimir Putin bermaksud menghadiri KTT G20 di Bali pada akhir tahun ini dan mendapatkan dukungan dari Beijing
Kota Semarang Kembali Gelar Event Internasional, Healthy Cities Summit 2022
Kota Semarang bersiap menggelar kegiatan Healthy Cities Summit pada tanggal 27 sampai 30 Maret 2022.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara