Jakarta - Bupati Tabanan, Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi. Anak Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama menjadi tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) pada 2018.
Berdasarkan hasil penelusuran dari elhkpn.kpk.go.id, Ni Putu Eka Wiryastuti memiliki total harta kekayaan sebesar Rp15.805.196.103 (Rp15,8 miliar).
Harta kekayaan Eka Wiryastuti tersebut, disetorkan terakhir kali ke KPK pada 22 Maret 2021 dalam rangka laporan akhir masa jabatan sebagai Bupati Tabanan.
Adapun, harta kekayaan Eka Wiryastuti mayoritas didominasi oleh tanah dan bangunan. Politikus PDI-Perjuangan tersebut tercatat memiliki 22 aset berupa tanah, tanah dan bangunan, serta bangunan. Aset tersebut tersebar di daerah Tabanan dan Denpasar, Bali, serta Jakarta Selatan.
Aset tanah dan bangunan Eka Wiryastuti tersebut, jika diuangkan mencapai sekira Rp12,7 miliar. Tak hanya itu, Eka Wiryastuti dilaporkan juga memiliki satu unit mobil dengan merek Toyota Alphard tahun 2015 senilai Rp600 juta.
Eka Wiryastuti tercatat juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp575 Juta. Bahkan, Eka memiliki kas dan setara kas sejumlah Rp1,5 miliar. Sedangkan harta lain Eka Wiryastuti yang tidak terinci, ada senilai Rp400 Juta. Ia tercatat tidak memiliki utang.
Dengan demikian, harta kekayaan Eka Wiryastuti terakhir kali menjabat sebagai Bupati Tabanan, Bali, dua periode yakni senilai Rp15.805.196.103 (Rp15,8 miliar).
Sebagaimana diketahui, Eka Wiryastuti ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Kedua tersangka lainnya itu yakni, Dosen Universitas Udayana sekaligus mantan staf Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya (RS).
Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan Rifa Surya, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Rifa Surya diduga menerima suap bersama mantan pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo. Di mana, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Yaya Purnomo.
Dalam perkara ini, Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga telah menerima uang dari Eka Wiryastuti melalui Nyoman Wiratmaja secara bertahap senilai Rp600 juta dan 55.300 dolar AS atau setara Rp794 juta. Jika diakumulasikan, uang dugaan suap yang diterima Yaya dan Rifa dari Eka senilai Rp1,39 miliar.
Adapun, uang sebesar Rp1,39 miliar tersebut diduga merupakan fee yang disepakati Yaya Purnomo, Rifa Surya, dan Eka Wiryastuti untuk memuluskan pencairan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan Bali, tahun 2018. Terungkap juga ada kode suap 'Dana Adat Istiadat' untuk menyamarkan permintaan uang tersebut.[]
Baca Juga:
- Ribuan Relawan Akan Hadiri Gerakan Kemendagri #Gilasampah di Bali
- Izinkan Putin Hadiri G20 di Bali Langkah yang Terlalu Jauh
- Kementerian PUPR Bedah 445 Rumah di Tabanan Bali
- Terseret Arus Sungai, Warga Tabanan Bali Ditemukan Tewas