Bupati Maros Laporkan Gratifikasi yang Diterima

Takut ditangkap KPK, Bupati Maros laporkan parcel yang di terimanya ke Inspektorat Maros.
Bupati Maros Hatta Rahman dalam kegiatan buka puasa bersama di Rujab Bupati, Senin 13 Mei 2019 malam. (Foto: Tagar/Aan Febriansyah)

Maros - Bupati Maros HM Hatta Rahman secara khusus melaporkan gratifikasi yang di terimanya berupa parsel dari beberapa pengusaha. Tak hanya itu, Hatta Rahman juga menyerahkan langsung parsel yang diberikan padanya ke Inspektorat Maros.  

"Sampai saat ini kami sudah menerima dua parcel yang diadukan Bupati Maros HM Hatta Rahman, dalam hal ini Inspektorat Maros. Nantinya laporan ini akan kami teruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Kepala Inspektorat kabupaten Maros Baharuddin, Sabtu 1 Juni 2019.

Menurutnya, langkah yang dilakukan oleh Hatta ini sudah sesuai dengan aturan dari Kemendagri yang melarang ASN untuk menerima gratifikasi. Baik berupa uang, parsel, fasilitas, dan pemberian lainnya terkait jabatan.

"Larangan itu tertuang dalam surat edaran nomor 003.2/3975/SJ dan surat edaran nomor 003.2/3976/S yang ditandatangani Sekretaris jenderal Kemendagri Hadi Prabowo pada 16 Mei 2019 serta surat daru ketua KPK No B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan," terangnya.

Sementara itu Hatta Rahman juga telah membuat surat edaran bernomor 003.2/17/ITDA tentang pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Hal ini merupakan imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan sesuai surat edaran menteri dalam negeri.

"Isi edaran itu yakni, apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah," jelas Baharuddin.

Sehingga nantinya dalam pelaporannya disertai dengan penjelasan data pemberi dan taksiran harga dan dokumentasi penerimaannya.

"Selanjutnya UPG menerima pelaporan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gartifikasi tersebut," pungkasnya. []

Baca juga

Berita terkait