Maros - Sebanyak 89 Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros tidak hadir di hari pertama kerja setelah lebaran, Senin 10 Juni 2019. Tidak hadirnya sejumlah PNS ini membuat bupati Maros Hatta Rahman Geram.
“Kelalaian tidak masuk kerja setelah libur lebaran ini telah terjadi setiap tahunnya, dan apabila PNS yang alasan yang tidak bisa diterima akan dikenakan sanksi,” kata Hatta Rahman.
Bagi Hatta, sejumlah PNS yang mangkir ini akan mendapatkan sanksi kedisiplinan sesuai peraturan yang telah ditetapkan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara.
Hatta usai melaksanakan upacara apel pagi di halaman kantor bupati melanjutkan dengan mengunjungi kantor-kantor dinas untuk melakukan inspeksi mendadak.
Selain sejumlah pegawai yang tidak hadir di hari pertama kerja, sejumlah PNS lingkup Pemkab Maros juga banyak yang terlambat mengikuti upacara.
Setelah libur lebaran, jam kerja PNS di Kabupaten Maros kembali normal dengan jam kerja masuk pukul 7.30 pagi sementara jam pulang kerja 14.30 siang. []
Berita lainnya:
- Pengunjung Wisata Bantimurung Maros Tembus 35 Ribu
- Hujan Deras, Akses Dua Desa di Maros Putus
- 55 KK Terisolir Akibat Jalan Desa Putus di Maros
- Bupati Maros Laporkan Gratifikasi yang Diterima