Gowa - Kejaksanaan Negeri Gowa memusnakan barang bukti berbagai narkoba hasil dari pengungkapan kasus. Dalam pemusnahan tersebut, sebanyak 832,9 gram narkotika diantaranya pil ekstasi 4,473 gram yang telah dihancurkan menjadi serbuk dan obat daftar G sebanyak 101 butir.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan jika penangaan narkoba perlu dilakukan secara bersama. Menurut Adnan, dampak dari Narkoba dapat merusak mental penerus bangsa.
Untuk kasus narkoba barang bukti terdiri dari narkotika sebanyak 62 perkara dengan berat netto keseluruhan 832,9623 gram, untuk pil ekstasi dari 7 butir dengan berat 4,4730 gram sedang obat daftar G sebanyak 101 butir.
"Dampak dari narkoba ini bisa merusak mental anak-anak kita, satu-satu cara yang paling ampuh beri efek jera adalah adanya kepastian hukum diberikan kepada pengedar," ujar Adnan di Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Selasa 14 Juli 2020.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani mengatakan pemusnahan terdiri dari dua jenis kasus yakni kasus narkoba dan kasus umum lainnya ini barang buktinya merupakan hasil olah perkara April hingga Juli 2020 ini di Gowa.
"Untuk kasus narkoba barang bukti terdiri dari narkotika sebanyak 62 perkara dengan berat netto keseluruhan 832,9623 gram, untuk pil ekstasi dari 7 butir dengan berat 4,4730 gram sedang obat daftar G sebanyak 101 butir," ujar Yeni.
Sementara, untuk narkotika tertinggi diperoleh dari terdakwa Ismail alias Mail bin Syamsuddin dengan berat 794,1908 gram, sedang narkotika terendah dengan terdakwa Suryani alias Uchi binti Sumang Ali.
Untuk kasus lain meliputi dua perkara uang palsu (Upal) dengan barang bukti 102 lembar uang pecahan Rp 100.000 serta 5 lembar uang pecahan Rp 50.000. Barang bukti lainnya berupa 6 badik, 1 busur, 1 pisau, 2 parang dan 1 obeng. []