Jember - Keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa yang memberikan sanksi terhadap Bupati Jember, dr Faida ditanggapi euforia oleh lawannya. Faida mendapatkan sanksi tidak mendapatkan gaji selaama 6 bulan karena masalah keterlambatan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2020.
Para lawan Faida melakukan potong gundul di Halaman kantor DPRD Jember, Rabu, 9 September 2020, sebagai bentuk syukur atas pemberian sanksi dari Gubernur Jatim.
Saya merasakaan kondisi perekonomian selama masa kepemimpinan bupati sangat sulit, terutama sejak RAPBD 2020 mandek pembahasannya.
Ketua Gabungan Pedagang Tradisional Jember, Syamsul Bustami ikut menggunduli rambutnya mengaku ikut tergerak dalam aksi tersebut bersama rekan-rekannya. Sebab ia merasa, proses perjuangan mendorong penjatuhan sanksi terhadap bupati melalui perjuangan berliku.
“Saya merasakaan kondisi perekonomian selama masa kepemimpinan bupati sangat sulit, terutama sejak RAPBD 2020 mandek pembahasannya. Tidak ada proyek fisik dari pemerintah, sehingga banyak buruh yang menganggur,” tutur Syamsul
Syamsul mengatakan pembangunan di Jember macet karena tidak adanya titik temu pembahasan RAPBD 2020. Bupati Jember secara sepihak menggunakan payung Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran belanja Pemkab Jember.
Sesuai aturan, anggaran belanja daerah versi Perkada hanya bisa digunakan untuk belanja rutin seperti gaji ASN, dan tidak boleh proyek-proyek fisik.
Aksi cukur gundul juga diikuti oleh seorang anggota dewan dan tokoh agama. David Handoko Seto, anggota Fraksi Nasdem serta KH Muhmmad Ayub Syaiful Ridjal (Gus Syef), pengasuh Pondok Pesantren Ash-Shiddiq Putri (Ashri) juga ikut bergabung.
“Kita mengkritik bukan atas dasar benci, kita juga tidak mensyukuri sanksi. Tetapi kita mengapresiasi proses dari ditegakkannya aturan yang berlaku di negeri ini,” tutur Gus Syef
Sementara David Handoko Seto menyatakan sanksi gubernur sebagai pembuktian bahwa DPRD bukan pihak menghambat proses pembahasan Rancangan APBD 2020 sebagaimana yang sebelumnya dituduhkan oleh bupati.
“Sanksi itu memang hanya tidak memberikan gaji dan hak keuangan kepada bupati selama 6 bulan. Tetapi makna dari sanksi itu adalah sebagai bukti, agar masyarakat jadi tahu, siapa yang menyebabkan pembangunan di Jember terhenti selama tahun anggaran 2020 ini,” tutur pria yang juga Ketua Komisi C DPRD Jember tersebut
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan kepada Bupati Jember, dr Faida. Sanksi dijatuhkan karena berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Jawa Timur, bupati adalah pihak yang bersalah menghambat pembahasan Rancangan APBD 2020.[]