Bupati Buton Selatan Resmi Jadi Tersangka Suap

Bupati Buton Selatan resmi jadi tersangka suap. “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan AFH Bupati Buton Selatan periode 2017-2022 sebagai tersangka,” papar Basaria Panjaitan.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (Foto: Tagar/Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 24/5/2018) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapakan Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan AFH Bupati Buton Selatan periode 2017-2022 sebagai tersangka,” papar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/5).

Selain Agus, dalam kasus ini KPK turut menetapkan seorang kontraktor yang diduga sebagai pemberi yakni Tonny Kongres sebagai tersangka.

Menurut Basaria, diduga Agus menerima total Rp 409 juta dari Tonny terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemkab Buton Selatan.

Sebagai sumber dana diduga berasal dari kontraktor di lingkungan Pemkab Buton Selatan. Tonny juga diduga berperan sebagai koordinator pengepul dana untuk diberikan kepada Agus.

Sebagai pihak penerima, Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Wilhelmus disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (sas)

Berita terkait
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu