Bupati Bengkulu Selatan dan Isteri Resmi jadi Tersangka

KPK resmi menetapkan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (DIM) beserta isterinya Hendrati (HEN) sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (Foto: Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 16/5/2018) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (DIM) beserta isterinya Hendrati (HEN) sebagai tersangka suap terkait pengadaan pekerjaan infrastruktur di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan tahun anggaran 2018.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan serta menetapkan DIM dan HEN sebagai tersangka,” ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/5) malam.

Selain Dirwan dan Hendrati, KPK turut menetapkan Kasie pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati, serta kontraktor Juhari sebagai tersangka.

Keempatnya berhasilnya diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan satuan tugas KPK pada Selasa (15/5), dari tangkap tangan ini KPK pun mengamankan uang tunai Rp 85 juta, bukti transfer sebesar Rp 15 juta dan dokumen terkait Rencana Umum Pengadaan (RUP).

Sebagai pihak yang diduga penerima Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Juhari sebagai orang yang diduga sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (sas)

Berita terkait
0
Cara Merayakan Boyfriend Day, Begini Sejarahnya
Boyfriend Day mengingatkan semua orang yang memiliki pacar untuk memberi perhatian khusus pada seseorang yang spesial.