Buntut Obat PCC Polres Bekasi Geledah Apotik dan Toko Obat

Dari penyisiran tersebut, dilakukan penangkapan terhadap E.S (Toko Obat C.U), H.S (Apotik E), P.E (Apotik E), K (Apotik E), E.P (Apotik E), Y.C (Toko Obat S.C).
Enam Pengedar Pil Koplo. Buntut dari kejadian puluhan siswa yang tak sadarkan diri akibat pil PCC di Kendari, aparat kepolisian mulai melancarkan pemeriksaan terhadap apotik dan toko-toko obat. Di Bekasi, Polres Metro Bekasi mengungkap bahwa di Apotik E telah menjual jamu dengan dugaan tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO (Bahan Kimia Obat). Selain itu, Apotik E tidak memiliki SIPA (Surat Izin Apoteker), Obat Keras (label G) dari berbagai merek tanpa ada rekomendasi dari dinas terkait. Sedangkan hasil temuan dari Toko Obat SC, berupa obat keras (Label G) dari berbagai merek, serta jamu yang mengandung BKO (Bahan Kimia Obat). (Foto: Ist)

Jakarta, (Tagar 22/9/2017) - Terkait beredarnya obat terlarang PCC (Paracetamol, Cafein, Carisoprodol), Polres Metro Bekasi telah menahan enam tersangka kasus obat-obatan jenis berbahaya. Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adi Saputra, mengaku berhasil mengamankan 83 jenis obat terlarang dari keenam tersangka.

"Dalam penangkapan enam pelaku tersebut menyita 83 jenis obat-obatan berbahaya dan satu jamu tanpa adanya legalitas dari BPOM maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi," jelas Kombes Polisi Asep Adi Saputra di Bekasi, Jumat (22/9).

Menurutnya, penelusuran dilakukan di tiga titik lokasi yakni Apotik E di Jalan Industri, Kampung Kongsi, Cikarang Utara. Kemudian Toko obat CU di Jalan Ki Hajar Dewantara, Karang Asih, Cikarang Utara, dan di Toko SC di Kampung Alhidayat Desa Waluya, Cikarang Utara. Dari penyisiran tersebut, dilakukan penangkapan terhadap enam tersangka berinisial E.S (Toko Obat C.U), H.S (Apotik E), P.E (Apotik E), K (Apotik E), E.P (Apotik E), Y.C (Toko Obat S.C).

"Hal ini perlu dilakukan karena adanya peredaran obat-obatan yang dijual bebas tanpa pengawasan khusus dan dapat berakibat fatal bila terus menerus dibiarkan," ujarnya.

Polres Metro Bekasi mengungkap bahwa di Apotik E telah menjual jamu dengan dugaan tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO (Bahan Kimia Obat). Selain itu, Apotik E tidak memiliki SIPA (Surat Izin Apoteker), Obat Keras (label G) dari berbagai merek tanpa ada rekomendasi dari dinas terkait. Sedangkan hasil temuan dari Toko Obat SC, berupa obat keras (Label G) dari berbagai merek, serta jamu yang mengandung BKO (Bahan Kimia Obat).

"Sedangkan hasil penemuan di Toko Obat C.U antara lain Obat Keras (obat dengan label G) dari berbagai merek, obat racikan yang diracik tanpa standard yang memenuhi aturan dan tidak ada apotekernya, obat Cina yang tidak memiliki izin edar dan tidak mencantumkan bahasa Indonesia sebagai panduannya," tuturnya.

Dalam hal ini, keenam tersangka dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan jeratan Pasal 196 dan 198 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009. (ard/ant)

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.