Buka Kotak Suara 363 TPS, KPU Kabupaten Solok Diprotes

KPU Kabupaten Solok mengambil barang bukti untuk menghadapi sidang gugatan Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan membuka kotak suara.
Proses pembukaan ulang kotak suara yang dilakukan KPU Kabupaten Solok untuk menghadapi sidang gugatan Pilkada 2020. (Foto: Tagar/Istimewa)

Jakarta - Guna menghadapi sidang gugatan Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) membuka ulang sebanyak 363 kotak suara sebagai salah satu alat bukti. 

Sidang yang akan dijalani KPU Kabupaten Solok yaitu menghadapi gugatan pemohon pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Solok Nofi Candra dan Yulfadri Nurdin.

Menurut jadwal, sidang perdana gugatan perselisihan hasil pemilihan bupati tahun 2020 ini berlangsung pada Selasa, 26 Januari 2021 dengan nomor perkara 77/PHP.BUP-XIX/2021.

Komisioner KPU Kabupaten Solok, Yusrial Dhani mengatakan, pembukaan ulang kotak suara ini untuk mengambil sejumlah akat bukti menjelang digelarnya sidang gugatan di MK.

"Kami dari KPU atau pihak termohon akan menghadirkan alat bukti sebagai bentuk pertanggungjawaban keputusan terkait hasil rekapitulasi tingkat kabupaten," katanya seperti rilis tertulis diterima Tagar, Minggu 24 Januari 2021.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Solok, Gadis mengatakan, pihaknya siap menghadapi persidangan di MK. 

"Untuk penasehat hukum KPU masih dalam proses pengadaan melalui pokja KPU Provinsi Sumbar sesuai dengan ketentuan," katanya.

Kotak suara yang dibuka tersebut berjumlah 363 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 10 kecamatan. Namun, pembukaan kotak suara tersebut tidak disaksikan tim paslon bersengkata. Hanya dihadiri Bawaslu Kabupaten Solok dan Polres Solok.

Hal itu diprotes Mevrizal, selaku penasehat hukum paslon Nofi Candra-Yulfadri Nurdin. Menurutnya, KPU Kabupaten Solok sejatinya menghadirkan tim dari pihak yang bersengketa di MK.

Mevrizal mengatakan, membuka kotak suara hasil Pilkada tanpa mengundang paslon bersengketa memicu dugaan yang tidak baik.

"Tentu kami bertanya dan bershuuzon, ada apa dengan KPU Kabupaten Solok. Bisa saja mereka mengubah isi kotak suara karena tidak disaksikan tim paslon bersengketa," tegasnya.

Dia menilai, tidak wajar dan tidak sepantasnya KPU melakukan tindakan seperti itu.

"Sebagai penyelenggara, KPU menciderai demokrasi. Sudah seharusnya para komisioner KPU Kabupaten Solok dipriksa DKPP. Dalam hal ini, KPU tidak profesional," tuturnya.

Sesuai Keputusan KPU RI

Terpisah, tudingan tersebut dibantah anggota KPU Kabupaten Solok, Jons Manedi. Menurutnya, pelaksaan membuka kotak suara jelang menghadapi sengketa MK memang tanpa mengundang tim paslon bersengketa.

Hal ini tertuang dalam surat KPU RI nomor 1232/II.02.1-SD/03/KPU/XII/2020 tentang Persiapan Menghadapi Perkara Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Seretan Tahun 2020.

Pada angka 4 poin a di surat tersebut, membuka ulang kotak suara untuk bahan bukti hanya wajib disaksikan oleh Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan aparat kepolisian setempat.

"Jadi, surat KPU RI tidak menyuruh menghadirkan paslon bersengketa. Inilah dasar KPU Kabupaten Solok tidak mengundang tim paslon penggugat," katanya.[]

Berita terkait
Ketua KPU Dipecat, DKPP Harus Jelaskan Kode Etik yang Dilanggar
Pemecatan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua KPU oleh DKPP seharusnya disertai dengan penjelasan kode etik yang telah dilanggar.
4 Penambang Emas Jateng Tewas Tertimbun di Solok Selatan
Berikut daftar 4 nama penambang emas asal Jawa Tengah (Jateng) yang dinyatakan tewas tertimbun di Solok Selatan, Sumatera Barat.
Ungkapan Kecewa Rizal Ramli saat Gugatannya Ditolak MK
Kecewa lantaran gugatan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Rizal Ramli menuding lembaga tersebut lebih condong pada kekuasaan.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.