TAGAR.id, Jakarta - Mantan Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Budiman Sudjatmiko, mengatakan untuk menjadikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto perlu izin Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Bukan izin dari Presiden Jokowi.
"Jadi by regulation, per regulasi tentu Mas Gibran dalam hal ini ya berarti Pak Prabowo. Kalau memang Pak Prabowo mau ambil Mas Gibran, bukan tanya pada bapaknya tapi tanya kepada Ketum-nya, Bu Megawati Soekarnoputri, saya pikir itu ya," kata Budiman kepada wartawan di Rumah Prabowo, Jalan Kertanegara, Selasa, 17 Oktober 2023.
Budiman menyebut restu dari Jokowi hanya sebatas konsultasi. Sehingga perlu Prabowo bicara langsung ke Megawati.
"Saya kira justru yang paling dekat adalah Pak Prabowo bertanya kepada Ketum-nya Mas Gibran, yaitu PDIP, yaitu Megawati Soekarnoputri. Menurut saya Pak Jokowi tidak dalam layak atau tidak ditanya, yang ditanya Ketum-nya atau wasekjen atau apalah," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu. Pada pokoknya, mereka yang berusia di bawah 40 tahun tetapi pernah atau sedang menjabat kepala daerah bisa maju untuk menjadi capres ataupun cawapres di Pilpres 2024.
Usai putusan tersebut, nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, semakin kuat digadang-gadang akan mendampingi Prabowo Subianto dalam kontestasi Pilpres 2024. []