BPS Rilis Data Biaya Produksi Padi Naik, PSI: Batas Bawah Pembelian Gabah Wajib Direvisi

PSI menuntut agar BAPANAS merevisi keputusan tentang batas bawah pembelian gabah.
Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat (Wasekjen DPP) PSI, Nanang Priyo Utomo (Foto: Tagar.id/Dok. PSI)

TAGAR.id, Jakarta – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kembali buka suara terkait batas bawah pembelian gabah yang ditetapkan Badan Pangan Nasional (BAPANAS). PSI menuntut agar BAPANAS merevisi keputusan tentang batas bawah pembelian gabah.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PSI, Nanang Priyo Utomo, menuturkan tidak ada alasan lagi bagi BAPANAS untuk tidak merevisi batas bawah pembelian gabah.

Hal ini dikaitkan dengan rilis data Indeks Biaya Produksi yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). BPS merilis data resmi bahwa Indeks Biaya Produksi naik 0,59% pada Januari 2023.

“Mau alasan apalagi? Sudah jelas biaya produksi naik berarti batas bawah pembelian gabah harus naik. BAPANAS jangan mau menangnya sendiri,” ujar Nanang, dikutip Rabu, 1 Maret 2023.

Nanang mengungkapkan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Januari 2023, indeks harga yang dibayar oleh petani tanaman pangan meningkat hingga 0,63 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Adapun, Indeks Biaya Produksi dan penambahan barang modal naik 0,59 persen.

Nanang juga mengatakan selama ini BAPANAS tidak punya variabel yang jelas dalam penentuan harga.

Menurut Nanang, adanya rilis data terbaru dari BPS ini menunjukkan proses penetapan harga yang dilakukan BAPANAS tidak didukung data yang kredibel.

“BAPANAS harus terbuka variabel yang digunakan untuk perumusan harga ini apa saja. Kok bisa biaya produksi naik, harganya tetap. Kalau enggak direvisi, petani pasti babak belur,” kata Nanang.

Sebagaimana diketahui, besaran Harga Pokok Penjualan (HPP) gabah/beras yang lebih rendah dibandingkan ongkos produksi.

Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional Nomor 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras menyatakan, batas bawah harga pembelian gabah/beras mengacu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras, yakni Rp 4.200 per kg gabah kering panen (GKP) di tingkat petani. []

Berita terkait
Perumusan Harga Batas Atas Gabah Tidak Melibatkan Petani, Wasekjen DPP PSI: BAPANAS Terkesan Pro Pengusaha
PSI menilai langkah BAPANAS yang menetapkan batas atas pembelian gabah dan beras sebagai bentuk ketidakadilan yang diderita petani Indonesia.
BPS Catat Jumlah Penduduk Miskin di Indonesia Capai 26 Juta Orang
Meskipun tingkat kemiskinan di perdesaan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kemiskinan di perkotaan
Dorong Kemandirian Desa, PLN Bantu Bibit Padi dan Pemanfaatan FABA untuk Pupuk di Bangka Tengah
Masyarakat Desa Namang, Kabupaten Bangka Tengah tersenyum lebar karena akhirnya lahannya bisa kembali produktif. Simak ulasnanya.