TAGAR.id, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pada hari Sabtu, 15 Oktober 2022, memastikan bahwa empat produk obat batuk sirup India yang diduga menewaskan puluhan anak di Gambia, Afrika Barat, tidak terdaftar di Indonesia. Anita Hendranugraha melaporkannya untuk VOA.
“Hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM,” jelas BPOM sebagaimana dikutip dari laman resminya.
Polisi Gambia, dalam laporan penyelidikan awal pada Selasa, 11 Okober 2022, mengatakan bahwa kematian puluhan anak di negaranya diakibatkan cedera ginjal akut misterius yang diduga terkait dengan sirup obat batuk yang dibuat di India, Kantor Berita Reuters melaporkan.
Organisasi Kesehatan Dunia PBB (WHO) mengatakan obat sirup anak tersebut adalah: Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.
Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India. WHO mengatakan produk-produk tersebut mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) dengan kandungan yang "tidak dapat diterima.” Kandungan tersebut dapat menjadi racun dan timbal sehingga mengakibatkan cedera ginjal akut.
Lebih lanjut BPOM mengatakan, sebagai langkah antisipatif pihaknya juga melarang penggunaan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) pada produk obat sirup anak dan dewasa.
“Namun demikian, sebagai langkah kehati-hatian, BPOM juga sedang menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG sebagai cemaran pada bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan,” ujar pejabat BPOM sebagaimana dikutip dari laman resmi BPOM.
Dietilen glikol dan etilena glikol digunakan dalam cairan antibeku dan cairan rem, tetapi kedua bahan tersebut juga digunakan sebagai alternatif yang lebih murah di beberapa produk farmasi untuk menggantikan gliserin, pelarut atau zat pengental dalam banyak sirup obat batuk, sebagaimana dikutip dari Reuters. (ah)/Sebagian laporan ini dikutip dari Reuters/voaindonesia.com. []