BPKH Penuhi Persyaratan Sebagai Pemegang Saham Pengendali Bank Muamalat

BPKH dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT Bank Muamalat Indonesia Tbk oleh OJK.
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. (Foto: Tagar/BPKH)

Jakarta  - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT Bank Muamalat Indonesia Tbk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan OJK Nomor KEP-21/D.03/2022 Tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Selaku Calon Pemegang Saham Pengendali PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, ketetapan dari OJK ini menunjukkan BPKH selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Mumalat.


Kami akan melanjutkan tren positif ini dengan fokus pada target bisnis yang telah dicanangkan InsyaAllah target tersebut akan tercapai dengan hadirnya BPKH sebagai pemegang saham baru.


“Ketetapan dari OJK ini menunjukkan BPKH selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Mumalat dinilai mampu dan layak untuk mengembangkan Bank Muamalat kedepan untuk melakukan transformasi dan mencapai kinerja yang kian positif," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Februari 2022.

BPKH resmi menjadi PSP Bank Muamalat setelah menerima hibah saham dari yakni Islamic Development Bank (IsDB) dan SEDCO Group pada tanggal 15 dan 16 November 2021 lalu sebanyak 7.903.112.181 saham atau setara dengan 77,42%. 

Dengan demikian, total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat naik menjadi 78,45%. Setelah Bank Muamalat melakukan rights issue dimana BPKH menyuntikkan tambahan modal sebesar Rp 1 triliun total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat saat ini menjadi sebesar 82,7%.


Status Pengawasan 

Selain itu, per tanggal 9 Februari 2022 OJK juga telah menetapkan status pengawasan Bank Muamalat sebagai Bank Dalam Pengawasan Normal. Penetapan ini berdasarkan hasil evaluasi otoritas terhadap kinerja Bank Muamalat per posisi 31 Desember 2021.

Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana mengatakan, pihaknya menyambut baik ketetapan dari OJK. Hal tersebut menunjukkan bahwa berbagai upaya pembenahan yang dilakukan perseroan selama beberapa tahun terakhir telah menunjukkan hasil yang positif.

“Pembenahan yang kami lakukan diantaranya adalah konsolidasi internal, perbaikan kinerja dan penguatan struktur permodalan. Kami akan melanjutkan tren positif ini dengan fokus pada target bisnis yang telah dicanangkan. InsyaAllah target tersebut akan tercapai dengan hadirnya BPKH sebagai pemegang saham baru,” ujarnya. []

Berita terkait
Puteri Komarudin Sebut Peran OJK Tindak ‘Trading Binary Option’
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mempertegas andil OJK untuk menindak maraknya praktik trading binary option di Indonesia.
Komisi XI Minta OJK Informatif Tangani Kasus Keuangan
Banyak kasus di industri keuangan yang kini sedang ditangani Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semua penangan kasus tersebut harus terinformasikan.
DPR: OJK Harus Utamakan Kepentingan Nasabah dalam Kasus Unitlink
Tingginya permintaan produk unitlink di pasar asuransi, tidak terlepas dari peran para agen asuransi. Namun, masih ada saja agen yang nakal.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.