Jakarta - Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Gatut Subadio mengatakan pemupukan merupakan bagian dari upaya Badan Penyelenggara (BP) Tapera agar dana yang dihimpun bertambah nilainya.
Untuk itu, pihaknya akan mengelola sebagian dana yang dipotong dari iuran pekerja yang tidak mendapat prioritas fasilitas pembiayaan rumah pertama, dengan model kontrak investasi.
"Simpanan peserta akan diinvestasikan di pasar modal maupun pasar uang dengan kontrak investasi," ujar Gatut Subadio seperti dikutip Tagar dalam kemenkeu.go.id, Senin, 8 Juni 2020.
Tapera pun akan melakukan kerja sama dengan bank kustodian sebagai mitra dan menunjuk manajer investasi. "Kami akan mengoptimumkan pengelolaan dana tapi juga memperhatikan risiko yang mungkin terjadi," tuturnya.
Tapi, menurut dia model kontrak investasi bukan satu-satunya cara untuk mengelola dana peserta. Sebab, BP Tapera juga berencana mengakomodasi permintaan anggota yang ingin dananya dikelola melalui prinsip syariah.
Dana yang dikelola BP Tapera sebagai dana awal berasal dari sebagian pengalihan dana Bapertarum PNS yang akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Dana tersebut sebagian dikelola untuk pembiayaan rumah, sebagian untuk pemupukan dan sebagian untuk dana cadangan dalam menyeimbangkan likuiditas. []