Bolu Meranti Medan Tak Kantongi Label Halal MUI

Hampir satu tahun, kuliner yang cukup diminati warga Kota Medan, Bolu Meranti tak mengantongi label halal dari MUI.
Toko Bolu Meranti di Jalan Kriung, Kota Medan. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Hampir satu tahun, kuliner yang cukup diminati warga Kota Medan, Bolu Meranti tak mengantongi label atau sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun bolu yang kerap dijadikan oleh-oleh dari Kota Medan itu tetap laris.

Pemilik Bolu Meranti Tomy kepada Tagar, Sabtu 20 Juli 2019 mengakui, sejak 2018 lalu produk kulinernya tidak memiliki sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Kota Medan, Sumatera Utara.

Menurut Tomy, saat ditemui di tokonya, Jalan Kriung, Kecamatan Medan Petisah, sebelumnya tim audit MUI Kota Medan sudah pernah datang ke toko miliknya karena label halal sudah habis sejak 2018.

Baca juga: Infografis: Sepuluh Negara Destinasi Wisata Halal

"Iya, memang sertifikasi halal sudah mati dari MUI, tapi sudah kita urus agar tidak mati. Tim audit dari MUI juga sudah datang. Jadi semua dalam proses," katanya.

Meski tak mengantongi label halal dari MUI, kata dia, usaha Bolu Meranti atas nama PT Cipta Rasa Nusantara tetap berjualan seperti biasa.

"Tidak ada larangan dari MUI kalau sertifikasi halal mati tidak boleh jualan, MUI tidak punya keharusan untuk jualan atau tidak. Kita cuma jualan ya jualan saja," ucapnya enteng.

Bahkan omzet penjualan berbagai jenis bolu dalam toko milik Tomy tetap laris atau tidak berpengaruh dengan tidak adanya label halal di kotak maupun pamflet produk Bolu Meranti.

"Selama ini dalam kotak kemasan, dalam pamflet juga tidak tertera logo MUI. Selama ini tidak pernah terpengaruh terhadap penjualan, meskipun surat MUI telah mati," ujarnya.

Dia mengaku, untuk berjualan, manajemen melengkapi berbagai dokumen yang wajib dimiliki. Misalnya dari Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM).

Baca juga: 10 Destinasi Wisata Halal Versi Kementerian Pariwisata, Bali Tidak Termasuk

"Kita cuma jualan ya jualan saja, kita tetap mengikuti aturan yang ada. Depkes ada, disprindag dan perdagangan ada," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, produsen produk Bolu Meranti mendapatkan sertifikat halal selama periode 2016-2018. Setelah itu, belum juga diperpanjang. 

Belum diperoleh keterangan resmi dari MUI Kota Medan terkait tidak adanya label atau sertifikasi halal pada produk Bolu Meranti ini. []



Berita terkait