Bolos Kerja, 10 ASN Ambon Dilaporkan KemenPAN-RB

Pemkot Ambon melaporkan 10 ASN yang tidak masuk kantor di hari kerja pertama ke KemenPAN-RB
Sektaris Daerah Kota Ambon AG Latuheru saat memimpin apel perdana masuk kantor usai libur Idul Fitri 1440 H di halaman Pemkot Ambon, Senin 10 Juli 2019. (Foto: dok. Humas Pemkot Ambon)

Ambon - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melaporkan 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kantor di hari kerja pertama usai liburan Idul Fitri 1440 H ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Mereka nantinya diberi sanksi disiplin karena melanggar surat edaran Menteri PAN-RB Nomor: B-26/M.SM.00.01/2019 tertanggal 27 Mei 2019.

Sekretaris Daerah Pemko Ambon AG Latuheru menyatakan, laporan itu tidak bersifat ancaman, namun 10 nama ASN tersebut sudah dikirim langsung melalui email ke KemenPAN-RB.

"Sudah, sudah kami kirim tadi 10 nama ASN tersebut ke KemenPAN-RB pukul 15.00 WIT. Pastinya akan diberikan sanksi disiplin," tandas Latuheru, Senin 10 Juli 2019 di Ambon.

Latuheru menyebut, dari absensi apel pagi yang diterima total 2.046 ASN, tercatat 206 tidak mengikuti apel perdana.

Dari 206, itu 10 ASN tidak masuk tanpa alasan jelas. Sisanya, lantaran melaksanakan tugas di luar daerah dan tugas belajar.

Dikatakan, ke-10 ASN bisa dijatuhi sanksi hukuman disiplin sesuai Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Bentuk sanksi nantinya setelah ada surat balasan dari KemenPAN-RB. Dia berharap tindakan serupa tidak terulang lagi. (Muhammad Jaya)

Baca juga:

Berita terkait