Bolehkah Demonstrasi Malam Hari?

Aksi protes hasil pemilu berujung bentrok, kericuhan terjadi beberapa kali sejak malam hingga dini hari.
Seorang pengunjuk rasa dari Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat, memeluk petugas kepolisian usai melakukan aksi unjuk rasa, di depan kantor Bawaslu di kawasan Thamrin, Jakarta, Selasa (21/5/2019). Aksi berjalan tertib, aman dan damai. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)

Jakarta - Aksi protes hasil pemilu berujung bentrok, kericuhan terjadi beberapa kali sejak malam hingga dini hari, Rabu 22 Mei 2019 dini hari. 

Perihal pelaksanaan aksi unjuk rasa diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2012 (sebagai pengganti Perkap Nomor 9 Tahun 2008). Namun, isi dari kedua instrumen hukum tersebut justru bertolak belakang.

Perkap membatasi waktu pelaksanaan aksi, sedangkan UU memungkinkan unjuk rasa dilakukan hingga malam hari, dengan ketentuan telah melakukan koordinasi sebelumnya antara pihak kepolisian dengan penanggung jawab demonstran.

Dalam Peraturan Kapolri, pelaksanaan unjuk rasa di ruang terbuka dibatasi antara pukul 06:00 hingga pukul 18:00 waktu setempat. Sedangkan aksi di ruang tertutup antara pukul 06:00 hingga 22:00 waktu setempat.

Sementara dalam Undang-undang yang mengatur pelaksanaan penyampaian pendapat, sama sekali tidak membahas terkait batasan waktu unjuk rasa.

Staff Pengajar Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana Dimas Arya Aziza mengatakan, konsep hirarki menaruh posisi Undang-undang berada diatas Peraturan Kapolri.

Kendati demikian, keberadaan Perkap lebih bersifat teknis menjaga ketertiban dan keamanan. Sehingga memungkinkan aparat bersikap tegas maupun bersahabat dalam proses pelayanan dan pengamanan aksi demonstrasi.

"Perlu diingat, secara hirarki posisi Undang-undang lebih tinggi daripada Perkap. Namun keberadaan Perkap ini masalah teknis, demi penyampaian aspirasi yg aman dan kondusif," kata Dimas kepada Tagar, Rabu 22 Mei 2019 dini hari.

"Jadi, beban berat ada di pihak keamanan, baik Polri maupun TNI untuk menjaga aksi tetap kondusif. Karena juga harus mempertimbangkan, jika massa aksi dibubarkan secara paksa terdapat potensi kerusuhan," kata dia lagi.

Peserta aksi unjuk rasa menolak hasil Pemilu 2019 beberapa kali terlibat bentrokan dengan aparat kepolisian, pada Selasa malam hingga Rabu dini hari di sekitar gedung Bawaslu, Sarinah, Jakarta Pusat.

Beberapa pendemo dilaporkan berhasil menjebol pagar kawan berduri yang disiagakan polisi sejak Selasa pagi. Kericuhan juga sempat diwarnai insiden pelemparan batu oleh massa ke arah aparat keamanan. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.