Bola Panas di Tangan Jokowi

Prof. Dr. ALo Liliweri, MSi mengatakan bola panas kini sedang bergulir di tangan Presiden Jokowi dalam situasi negara seperti saat ini.
Pelajar menghindari gas air mata saat terlibat bentrok dengan polisi ketika melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Jalan Layang Slipi, Petamburan, Jakarta, Rabu, 25 September 2019. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta - Pakar komunikasi dari Universitas Negeri Nusa Cendana (Undana) Kupang Prof. Dr. ALo Liliweri, MSi mengatakan bola panas kini di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam situasi negara seperti saat ini.

"Sekarang bola panas ada tangan Presiden. Presiden harus bicara langsung kepada publik. Jangan lewat menteri," kata Alo Liliweri kepada Antara di Kupang, Jumat, 27 September 2019, seperti diberitakan Antara.

Jadi demonstrasi rupanya menjadi ranah di mana semua kompleksitas tuntutan jadi satu.

Tuntutan mahasiswa, kata dia, terkait penundaan pengesahan uu telah dikabulkan oleh pemerintah dan DPR, sehingga secara faktual semestinya tidak perlu lagi ada aksi demonstrasi lanjutan.

Namun pada kenyataannya, demonstrasi tidak surut, tetapi justru meluas dengan pelibatan partisipan, bahkan aksi mahasiswa sudah menjurus ke anarkis.

Menurut dia, demonstrasi awal tentang revisi Undang-Undang KPK karena dianggap tidak cukup waktu untuk diskusi publik, lalu menyulut kemarahan.

Disusul demonstrasi tentang penundaan RUU KUHP, yang kemudian diterima oleh Presiden. Namun, hal ini tidak dengan sendirinya menghalau niat demonstran, malah menambah dengan agenda lain.

"Jadi demonstrasi rupanya menjadi ranah di mana semua kompleksitas tuntutan jadi satu. BPJS, listrik dan lain-lain pada naik," katanya.

Profesor Alo Liliweri juga menyayangkan keterangan Polri dan lainnya, seolah olah mahasiswa ditunggangi pihak ketiga.

"Loh, demonstrasi tahun 1998 yang kemudian melahirkan reformasi, rezim jatuh, lalu sekarang semua yang mengkritik itu menikmati reformasi 1998 itu," katanya.

Artinya, kata dia, semua persoalan yang disampaikan mahasiswa dan elemen masyarakat ini, bermuara pada Presiden Jokowi sebagai Kepala Pemerintahan/Kepala Negara.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan-masukan juga yang diberikan kepada kita utamanya memang masukan itu berupa penerbitan Perppu, tentu saja ini akan kita segera hitung, kalkulasi," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, 26 September 2019.

Presiden menyampaikan hal itu seusai bertemu sejumlah tokoh-tokoh nasional di lokasi yang sama untuk membicarakan persoalan terkini bangsa seperti kebakaran hutan, RUU KUHP, UU KPK dan demonstrasi mahasiswa. []

Berita terkait
Ancaman Panglima TNI ke Pengganggu Pelantikan Presiden
Panglima TNI Hadi Tjahjanto menyampaikan ancamam kepada siapa pun yang berusaha menggagalkan pelantikan presiden wakil presiden Jokowi-Maruf.
Puluhan Siswa SMK Jeneponto Demo Tolak UU KPK-RKUHP
Puluhan siswa SMK Jeneponto bergabung bersama ratusan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa.
Foto: Gerakan Ananda Badudu Menghimpun Dana Aksi Demo
Melalui situs kitabisa.com, Ananda Badudu berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp. 175.696.688 untuk aksi demo mahasiswa.
0
Listrik Nirkabel Cas Baterai Mobil Listrik dalam Perjalanan
Untuk pertahankan daya mobil listrik tetap terisi di Gotland, Swedia, SmartRoad, membantu mengecas bus ulang-alik bandara