Bocah Sopiri Mobil Tabrak 6 Motor 1 Meninggal jadi Tersangka

Bocah 13 tahun asal Trucuk, Klaten, Jawa Tengah, yang menyopiri mobil menabrak 6 motor satu meninggal di Bantul ditetapkan sebagai tersangka.
Mobil KIA Picanto bernomor polisi AD 1809 IC yang menabrak enam motor sekaligus di traffic light Blok O Bantul, Yogyakarta, tadi malam. (Foto: Istimewa)

Bantul - Satuan Lantas Polres Bantul menetapkan bocah asal Trucuk, Klaten, Jawa Tengah selaku penabrak enam motor di Bantul, Yogyakarta yang menyebabkan satu orang meninggal ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proses hukum selanjutnya, si bocah didampingi orang tuanya mengingat masih di bawah umur.

Erwin Haidar Satrio, bocah berusia 13 tahun ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara terhadap insiden maut yang terjadi di traffic light Blok O atau depan RSPAU Hardjolukito, Jalan Majapahit, Dusun Tegal Pasar Kanoman, Desa Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Baca Juga:

Kepaala Unit Lakalantas Polres Bantul, Inspektur Satu (Iptu) Maryono mengatakan si bocah selaku pengemudi saat kejadian pada Rabu, 27 Januari 2021 malam tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil dari rekomendasi gelar perkara yang telah dilakukan. "Dia ditetapkan tersangka hasil dari rekomendasi gelar perkara,” katanya, Selasa, 2 Februari 2021.

Menurut Iptu Maryono, tersangka masih di bawah umur atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) atas unsur kelalaiannya yang mengakibatkan korban luka-luka dan satu orang meninggal dunia saat berkendara. Atas insiden kecelakaan ini tersangka dikenakan dengan pasal 310 ayat 4 dan 2 undang-undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009.

Dia ditetapkan tersangka hasil dari rekomendasi gelar perkara.

Berhubung tersangka masih berumur 13 tahun sehingga mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. "Tersangka yang masih di bawah umur maka proses hukum mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” ungkapnya.

Kecelakaan BantulMobil KIA Picanto bernomor polisi AD 1809 IC yang menabrak enam motor sekaligus di traffic light Blok O Bantul, Yogyakarta, tadi malam. (Foto: Istimewa)

Iptu Maryono mengungkapkan, pada Selasa, 2 Februari 2021 sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dalam proses pemeriksaan telah dilakukan koordinasi dengan Balai Permasyarakatan (Bapas) Gunungkidul dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Yogyakarta.

Dalam pemeriksaan tersebut pelaku akan dimintai keterangan oleh tim penyidik di Polres Bantul. Proses pemeriksaan tersebut sang anak juga didampingi oleh orang tuanya.

Baca Juga:

Seperti diketahui, insiden kecelakaan ini terjadi saat si bocah yang mengemudikan mobil KIA Picanto bernomor polisi AD 1809 IC menabrak dengan delapan motor saat berhenti di traffic light Ring Road Timur, tepatnya di Blok O. Enam motor ditabrak langsung dan dua motor tertabrak motor lain yang terdorong setelah ditabrak mobil buatan Korea Selatan tersebut.

Akibat kejadian tersebut, seorang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka. Korban yang meninggal atas nama Safii Widodo, pria, 32 tahun, pengendara motor Honda Supra Fit AB-3040 UF. Alamat Dusun Nologaten Rt 8/3, Desa Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. []

Berita terkait
Warga Klaten Meninggal Kecelakaan di Jalan Paris Bantul
Pria asal Kelurahan/Kecamatan Klaten Tengah, Klaten, Jateng meninggal kecelakaan tunggal menabrak pohon di Jalan Parangtritis Bantul, Yogyakarta.
Mobil Bawa 10 Orang Kecelakaan Adu Banteng di Sleman
Mobil HiAce yang membawa 10 penumpang terlibat kecelakaan adu banteng dengan Toyota Kijang di Ring Road Sleman, Yogyakarta, tadi siang.
Di Balik Bocah Sopiri Mobil Tabrak 6 Motor 1 Tewas di Bantul
Bocah sopiri mobil menabrak 6 motor satu meninggal di Bantul, terungkap fakta baru. Dalam perjalanan itu, si bocah menggantikan ayahnya yang sakit.