BNPT Kecam Kekerasan oleh Oknum Penunggang Saat Demo BEM SI

Indonesia adalah negara hukum, sehingga aksi kekerasan dan tindakan kriminal semacam itu sangat bisa diproses secara hukum.
BNPT (Foto: Wikipedia).

TAGAR.id, Jakarta - Pengeroyokan dan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah massa aksi penunggang aksi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan gedung DPR RI pada hari Senin, 11 April 2022, telah menyedot perhatian banyak kalangan, salah satunya adalah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin oleh Undang-Undang tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.

Melalui siaran ofisialnya, BNPT melalui Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Irjen. Pol. Ibnu Suhaendra menyatakan bahwa aksi pengeroyokan yang dialami oleh dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Ade Armando tersebut sangat tidak bisa dibenarkan, apalagi persoalannya hanyalah perbedaan sikap dan pandangan politik semata.

"Perbedaan cara pandang adalah sebuah keniscayaan, tetapi kekerasan jelas adalah kejahatan," Tegasnya dalam rilis yang diterima wartawan, Selasa, 12 April 2022.

Indonesia adalah negara hukum, sehingga aksi kekerasan dan tindakan kriminal semacam itu sangat bisa diproses secara hukum.

"Dan negara tidak akan membiarkan pelaku kekerasan lepas dari jeratan hukum," katanya.

Kemudian, BNPT menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia yang memproses serius kasus itu, sekaligus bakal menangkap para pelaku pengeroyokan.

"BNPT menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia yang bergerak cepat dengan menangkap para pelaku kekerasan," ujar Deputi II BNPT itu.

Proses hukum yang tegas diharapkan bisa menjadi penyebab para pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian, termasuk kepada mereka yang terafiliasi dengan aksi unjuk rasa agar tidak mudah main hakim sendiri.

"Mereka harus diproses sesuai aturan yang berlaku agar menjadi pelajaran untuk semua bahwa kekerasan tidak akan dibiarkan di negeri ini," tandasnya.

Lebih lanjut, BNPT mengajak semua pihak untuk bisa saling menahan diri. Apalagi di momentum bulan suci Ramadan.

"Mari, hentikan kekerasan, apa pun motif dan bentuknya. Bersama kita ciptakan kedamaian dan menghormati kesucian bulan Ramadan".

Terakhir, BNPT menuturkan bahwa aksi penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusi warga negara. Hanya saja, kebebasan tersebut tidak boleh melanggar aturan hukum.

"Unjuk rasa penyampaian aspirasi itu merupakan hak semua masyarakat dalam alam demokrasi, namun unjuk rasa tentunya sangat berbeda dengan pemaksaan kehendak apalagi sampai anarkisme, ini sangat bertentangan dengan demokrasi Pancasila," tegas mereka.

"Bersama kita tanggulangi intoleransi, radikalisme, dan terorisme," katanya.

Berita terkait
IPW Duga Pengeroyokan Terhadap Ade Armando Direncanakan Kelompok Provokator
Selain itu, kata Sugeng, polisi dapat menemukan penyandang dana yang menunggangi demo BEM SI agar menjadi kacau.
Teddy Gusnaidi Blak-blakan Ade Armando Tak Perlu Dikasihani
Eks politisi PKPI, Teddy Gusnaidi, secara terang-terangan mengatakan Ade Armando tidak perlu dikasihani.
Denny Siregar: Dejavu Ade Armando
Lalu mereka takbir mengumandangkan nama besar Tuhan, seperti pemujaan dalam ritual sekte hitam. Dejavu Ade Armando. Tulisan opini Denny Siregar.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.