BNNP Jawa Timur Buru Jaringan Narkoba di Lapas

BNNP Jawa Timur menemukan fakta bahwa peredaran narkoba di Jawa Timur rata-rata dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
BNNP Jatim merilis kasus narkoba yang melibatkan jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Timur. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur akan memburu jaringan pengedar barang haram di lembaha pemasyarakatan (lapas). Alasannya, beberapa tangkapan sebelumnya, pelaku selalu dikendalikan oleh jaringan berada di dalam rumah tahanan.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Timur, Komisaris Besar Arief Darmawan mengatakan pengejaran jaringan lapas ini dilakukan setelah mendapatkan barang bukti dan memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 98,26 gram didapat dari empat tersangka.

Target perkara narkoba dari BNNP saat ini bukan hanya volume dari jumlah barang buktinya saja.

"Selain itu BNNP juga melakukan asset tracing (pelacakan aset) terhadap perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dari para tersangka. Nah, empat tersangka berinisal JM, ETS, SB dan HDJ kami mengamankan barang bukti 98,26 gram sabu. Satu diantara para pelaku ini mengendalikan narkoba sejak di dalam Lapas yang ada di Jatim. Kami pun mengaitkan perkara ini dengan unsur TPPU nya," kata Arief, Rabu, 2 September 2020.

Tak hanya itu, Arief menyebut jaringan ini cukup menjadi atensi BNNP Jatim. Sebab pelaku cakupannya luas, dari sejak di dalam Lapas sampai pengendalian di luar Lapas.

Bahkan, menurut Arief hasil-hasil dari kejahatan tersangka ini sudah banyak sekali. Diantaranya seperti rumah, rumah kos dan kontrakan yang nilainya kurang lebih Rp 5 miliar. Sehingga kita kaitkan dengan TPPU.

Arief menyampaikan semua itu merupakan hasil dari penjualan narkoba. Belum lagi aset berupa kendaraan roda empat dan roda dua. Sehingga jaringan ini menjadi atensi bagi BNNP Jatim. 

"Target perkara narkoba dari BNNP saat ini bukan hanya volume dari jumlah barang buktinya saja. Tetapi targetnya yaitu unsur TPPU nya dan memiskinkan pelaku," ujar Arief.

Arief menambahkan, dua diantara empat tersangka ini pernah menjalani hukuman di Lapas Porong Sidoarjo. Keduanya yakni HDJ dan SB.

Bukan hanya itu, di dalam lapas, HDJ memanfaatkan orang-orang terdekatnya, bahkan keluarganya untuk mengendalikan aset-aset yang di luar. Bahkan HDJ pun mengendalikan kejahatan narkoba dari dalam Lapas.

"Hasil-hasil dari penjualan narkoba yang di luar Lapas, diatur HDJ dengan melibatkan pihak-pihak keluarga dan orang-orang terdekatnya, seperti tetangganya," ucap Arief.

Arief juga mengaku kualitas sabu dari tersangka merupakan kualitas nomor 1. Yakni narkoba jenis sabu dengan kualitas paling bagus, baik dilihat dari warnanya dan kapasitasnya.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009," tuturnya dia.[]

Berita terkait
BNNP Jatim Musnahkan Sabu 5,3 Kg Milik Kiper PSHW
Sebelumnya BNNP Jawa Timur menangkap Kiper PSHW Choirun Nasiri bersama eks pemain Persela Lamongan dalam kasus sabu sebesar 5,3 Kg.
Eks Pemain Persela Lamongan Ditangkap BNNP Jatim
BNNP Jatim selain menangkap eks pemain Persela Lamongan, juga menangkan eks Ketua PSSI Jakarta Dedi A Manik dan pemain PSHW Choirun Nasirini
BNNP Jatim Waspada Peredaran Narkoba Saat PSBB
BNNP Jawa Timur memusnahkan 2,9 Kg ganja dari hasil ungkap kasus selama Maret hingga Mei 2020 di Jawa Timur.