Mamuju - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Mamuju menyebutkan, pemberhentian dua tenaga kontrak di kantor Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) dilakukan secara sepihak oleh Camat Kalukku.
Tidak ada kewenangan seorang Camat melakukan pemberhentian terhadap pegawai dan tenaga kontrak.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai dan Tenaga Kontrak, Yusuf, Camat Kalukku, Hardu, telah keliru dalam hal pemberhentian dua tenaga kontrak di kantor Kecamatan Kalukku.
"Tidak ada kewenangan seorang Camat melakukan pemberhentian terhadap pegawai dan tenaga kontrak karena kami yang punya kewenangan itu,"kata Yusuf, kepada Tagar, saat dikonfirmasi, Sabtu 22 Agustus 2020.
Dia mengungkapkan pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada Camat Kalukku terkait isu pemecatan tenaga kontrak, namun Camat mengatakan hanya memberikan teguran dan tidak melakukan pemberhentian.
"Pemberhentian dua tenaga kontrak di kantor Kecamatan Kalukku itu kurang benar karena sampai saat ini, kami belum pernah menerbitkan SK pemberhentian,"katanya.
Yusuf juga mengungkapkan, pihaknya hanya mendapat penyampaian secara lisan dari Camat Kalukku, namun pihaknya tidak menerima penyampaian tersebut karena tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Kalau mau memberhentikan pegawai atau pun tenaga kontrak, penyampaiannya harus tertulis kepada kami ada disertai bukti detail pelanggaran yang dilakukan karena kami tidak serta-merta melakukan pemberhentian,"kata Yusuf.
Dia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan meminta keterangan dari pihak tenaga kontrak yang mengaku diberhentikan di kantor Kecamatan Kalukku.
"Kami sangat menyayangkan jika ada pejabat yang melakukan pemberhentian secara sepihak terhadap pegawai dan tenaga kontrak,"katanya. []