Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan sertifikat halal vaksin Covid-19 kepada PT Bio Farma Persero pada Rabu, 13 Januari 2021.
Penyerahan ini bermula dari pengajuan yang dilakukan PT Biofarma Persero pada Oktober 2020 lalu kepada BPJH via email.
Sertifikat ini dikeluarkan setelah MUI mengeluarkan fatwa Nomor 2 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 11 Januari 2021 tentang produk vaksin Covid-19 Sinovac dan Biofarma halal berdasarkan ketetapan MUI.
“Berdasarkan hal tersebut, maka dinyatakan bahwa prosedur penerbitan sertifikat halal vaksin Covid-19 telah memenuhi undang-undang,” ujar Sukoso, Kepala BPJH pada acara penyerahan sertifikat halal untuk produk vaksin Covid-19 Sinovac dari BPJPH Kemenag di Jakarta.
Pandemi memberikan pelajaran sangat berharga bagi kita semua akan pentingnya kolaborasi semua stakeholder
Direktur Utama Bio Farma Honesti Basyir menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan Kemenag terhadap kepengurusan sertifikat halal.
Pihaknya telah menerima sertifikat halal untuk produk vaksin Covid-19 Sinovac dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
"Kita tahu kondisi pandemi memberikan pelajaran sangat berharga bagi kita semua akan pentingnya kolaborasi semua stakeholder untuk keluar dari permasalahan ini," ujar Honesti.
Honesti menyampaikan sertifikat halal merupakan isu utama dalam pengadaan vaksin. Honesti tak ingin kasus pada program vaksin rubella terulang kembali lantaran tak memiliki sertifikat halal.
Belajar dari pengalaman bagaimana tidak optimalnya program vaksinasi rubella tahun 2018, juga menjadi pelajaran berharga untuk Bio Farma melakukan proses kehalalan.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menyukseskan program vaksinasi Covid-19.[Anita]