Biaya Isi Saldo E-Money, Ekonom: Itu Bisa Disinsentif

Keputusan BI yang memperbolehkan perbankan memungut biaya isi saldo uang elektronik dinilai bisa disinsentif.
PRODUKSI E-MONEY MENINGKAT: Petugas melakukan pengisian data pada "e-money" atau kartu transaksi non tunai di Sentra Mandiri, Jakarta, Senin (18/9). Menjelang pemberlakuan transaksi pembayaran non tunai pada seluruh gerbang tol pada 31 Oktober 2017, Bank Mandiri akan menerbitkan 2,5-3 juta kartu transaksi non tunai hingga akhir tahun 2017. (Foto: Ant/Rivan Awal Lingga).

Jakarta, (Tagar 21/9/2017) – Keputusan Bank Indonesia (BI) yang memperbolehkan perbankan memungut biaya isi saldo uang elektronik (e-money) dinilai bisa kontradiktif dengan upaya mendorong masyarakat dalam menggencarkan transaksi non-tunai.

"Awalnya sudah meminta masyarakat lebih aktif menggunakan uang elektronik dan mendorong gerakan nontunai, tapi sekarang justru dikenakan biaya," kata ekonom Institute for Development of Economics & Finance (INDEF) Bhima Yudhistira ketika dimintai komentarnya mengenai Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI terkait biaya isi saldo uang elektronik, di Jakarta, Kamis (21/9).

Bhima mengatakan, pengenaan biaya itu bisa menjadi disinsentif, terlebih menjelang penerapan elektronifikasi 100 persen pembayaran jasa tol pada 31 Oktober 2017. Pengenaan biaya isi saldo dikhawatirkan justru membuat masyarakat enggan menggunakan uang elektronik dan kembali ke transaksi tunai.

Semestinya, kata dia, BI dan industri perbankan memberikan insentif bagi masyarakat. Pasalnya, selama ini, bank sudah mendapat keuntungan dari marjin penjualan kartu perdana uang elektronik.

"Harusnya dengan keuntungan dari penjualan kartu perdana 'e-money' tidak perlu lagi memungut biaya isi saldo meskipun hanya Rp 1.000 sekali transaksi," ujar dia.

Lebih baik, kata dia, BI dan perbankan penerbit uang elektronik serta operator jasa transportasi atau operator di sektor riil lainnya mengedepankan skema pembagian beban biaya investasi infrastruktur uang elektronik. Hal itu seperti yang terjadi di Hongkong. Dengan begitu, beban biaya yang ditanggung perbankan dapat berkurang sehingga justru dapat memberikan diskon kepada masyarakat.

Skema "sharing cost" dengan operator transportasi itu justru mengurangi beban biaya bank penerbit kartu, sehingga bank dapat memberikan diskon harga ke konsumen," ujar dia.

Tarif Isi E-Money Lintas Jaringan

Sebelumnya, BI resmi menetapkan tarif maksimum pengisian saldo uang elektronik dengan cara "off us" atau lintas kanal pembayaran sebesar Rp 1.500, sedangkan cara "on us" atau satu kanal, diatur dengan dua ketentuan yakni gratis dan bertarif maksimum Rp 750.

Cara "off us" adalah pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda, atau melalui mitra seperti melalui pasar swalayan dan pedagang ritel lainnya. Sedangkan cara "on us" adalah pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Agusman menjelaskan, penetapan batas maksimum biaya isi saldo "off us" uang elektronik sebesar Rp 1.500 untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi.

"Untuk itu, penerbit yang saat ini telah menetapkan tarif di atas batas maksimum tersebut wajib melakukan penyesuaian," ujar Agusman.

Ketentuan biaya isi saldo uang elektronik itu tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).

Sebagai gambaran, transaksi "off us" merupakan jenis transaksi yang melibatkan sarana dan prasarana pihak ketiga. Misalkan pengguna uang elektronik Bank Mandiri mengisi saldo di mesin milik perbankan lain, ataupun di mesin di "merchant" atau peritel lain, seperti pasar swalayan, toko pakaian dan lainnya.

Sedangkan untuk "on us" terdapat ketentuan isi ulang uang elektronik bisa gratis dan bisa berbiaya. Sebelum PADG BI ini, dalam transaksi "on us" yang selama ini dilakukan tidak ada pengenaan biaya.

Melalui peraturan baru ini, BI mengatur untuk "on us" yang gratis, adalah jika nominal isi saldonya sampai dengan Rp 200 ribu. Sedangkan jika isi saldo di atas Rp 200 ribu, BI memperbolehkan bank mengenakan biaya maksimum Rp 750.

Cara "on-us" merupakan jenis transaksi yang menggunakan sarana dan prasarana bank penerbit uang elektronik tersebut. Misalkan, pengguna uang elektronik Bank Mandiri mengisi saldo di ATM ataupun kantor cabang Bank Mandiri.

Agusman menuturkan, BI menetapkan kebijakan skema harga berdasarkan mekanisme batas atas, atau maksimum, untuk memastikan perlindungan konsumen dan pemenuhan terhadap prinsip-prinsip kompetisi yang sehat, perluasan akseptasi, efisiensi, layanan, dan inovasi.

Selain itu, pertimbangan BI adalah data rata-rata nilai pengisian ulang uang elektronik dari 96 persen pengguna uang elektronik di Indonesia yang tidak lebih dari Rp 200 ribu.

Kebijakan skema harga ini mulai berlaku efektif satu bulan setelah PADG GPN diterbitkan, kecuali untuk biaya isi saldo "on us" yang akan diberlakukan setelah penyempurnaan Peraturan BI tentang Uang Elektronik. (yps/ant)

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.