Besok Mahfud Md Kirim Surat ke DPR terkait RUU HIP

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md akan menyampaikan sikap resmi pemerintah ke DPR terkait RUU HIP, Kamis, 16 Juli.
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Menko Polhukam Mahfud MD sebelum memimpin rapat kabinet terbatas tentang ketersediaan bahan baku bagi industri baja dan besi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan/wsj)

Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md akan menyampaikan sikap resmi pemerintah yang meminta penundaan pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP kepada DPR, Kamis, 16 Juli 2020. 

"Besok akan menyampaikannya secara resmi, secara fisik, dalam bentuk surat menteri, yang akan menyampaikan ke situ (DPR), mewakili Presiden Republik Indonesia," kata Mahfud Md, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2020. 

Nanti silakan DPR nanti setelah itu, mau dibawa ke proses legislasi apa, apa ke Prolegnas atau apa, tapi pemerintah akan menyatakan sikap seperti itu.

Sebelumnya, pemerintah baru mengumumkan keputusan mengenai penundaan pembahasan RUU HIP kepada publik dan disampaikan sebatas komunikasi secara politis ke DPR.

Baca juga: PA 212 Cs Demo RUU HIP Jilid II di DPR, Kamis 16 Juli

Mahfud menjelaskan pemerintah meminta menunda pembahasan RUU HIP didasari pada dua alasan. Pertama, ingin fokus kepada penanganan Covid-19. Kedua, materinya masih menjadi pertentangan dan perlu lebih banyak menyerap aspirasi, sehingga DPR diminta untuk lebih banyak lagi mendengar pendapat masyarakat. 

Menyangkut substansi, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan pemerintah berposisi bahwa Pancasila yang resmi dan dipakai itu hanya satu, yaitu Pancasila yang ada di Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan. 

"Terdiri dari lima sila yang merupakan satu kesatuan makna, dimaknai dalam satu tarikan napas, tidak bisa dipisah, tidak bisa dikurangi, tidak bisa diperas. Pokoknya itu Pancasila, bukan Tri atau Eka (sila). Itu posisi pemerintah," ucapnya. 

Mahfud berkata, setelah menyampaikan sikap pemerintah secara resmi terkait RUU HIP kepada DPR, maka pemerintah mempersilakan legislatif untuk menentukan langkah selanjutnya. 

Baca juga: Polemik RUU HIP, Yusril Ihza Mahendra: Biarin Aja

"Nanti silakan DPR nanti setelah itu, mau dibawa ke proses legislasi apa, apa ke Prolegnas atau apa, tapi pemerintah akan menyatakan sikap seperti itu," kata Mahfud Md. 

RUU HIP adalah RUU yang diusulkan oleh DPR dan ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas RUU Prioritas tahun 2020. 

Latar belakang RUU HIP, karena saat ini belum ada UU, sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Namun, RUU HIP ternyata memicu penolakan dari banyak pihak, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), PP Muhammadiyah, akademisi hingga para purnawirawan. 

Sejumlah alasan yang dikemukakan adalah karena sejumlah istilah yang tidak lazim dalam RUU HIP, misalnya pasal 6 RUU HIP yang menyebutkan ciri pokok Pancasila adalah Trisila yang terkristalisasi dalam Ekasila yang dapat menciptakan bias Pancasila. RUU tersebut juga dinilai tidak mendesak. []

Berita terkait
Ancaman Reshuffle Berkaitan dengan Penolakan RUU HIP
Pakar Komunikasi Politik, Kennorton Hutasoit menilai ancaman reshuffle yang diutarakan Jokowi bisa dikaitkan dengan isu penolakan RUU HIP.
Bahas RUU HIP, Jokowi Ingin BPIP Berpayung UU
Bagi Jokowi, membumikan Pancasila melalui BPIP tidak cukup dengan payung peraturan presiden.
RUU HIP Jangan Jadi Propaganda Bangkitnya Komunis
Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) jangan dijadikan komoditas politik dan propaganda bangkitnya komunis di Indonesia.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.