Bertaruh Nyawa Tangani Covid, Tenaga Non-Medis Tak Terima Insentif

Komisi IX DPR RI meminta Menteri Kesehatan memberikan insentif kepada para tenaga non-medis yang ikut terlibat pandemi Covid-19.
Sopir Ambulans Pejuang Covid-19 Tak Kenal Takut. (Foto: Tagar/Mauladi)

Jakarta - Komisi IX DPR RI meminta Menteri Kesehatan untuk memberikan insentif kepada para tenaga non-medis yang ikut terlibat selama pandemi Covid-19 di seluruh rumah sakit.

Usulan itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Februari 2021.

Dinilai bahwa tenaga non-medis ikut terlibat dan bekerja keras dalam penanganan Covid-19, sehingga patut diberikan insentif sebagaimana tenaga kesehatan yang selama ini menerima insentif.

Menurut anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Nabil Haroen, para tenaga non-medis juga berpotensi terpapar Covid-19, namun mereka tak mendapat insentif dikarenakan bukan termasuk dalam kategori tenaga medis.

Pastinya, kata dia, agar semua yang bekerja di rumah sakit, walaupun bukan tenaga medis ikut serta mendapat insentif, karena berpotensi terpapar covid sama dengan tenaga medis lainnya.

"Tenaga kebersihan, dan yang memandikan jenazah, dan petugas lain-lain di rumah sakit yang bukan termasuk kategori tenaga kesehatan," kata Nabil Haroen.

Pendapat senada disampaikan Wakil Ketua Komisi IX Charles Honoris. Dia berpendapat, banyak masyarakat yang bekerja di area penanganan Covid-19 dan bertaruh nyawa menjalankan tugasnya.

"Saya rasa itu masukan sangat baik Pak Menteri, karena tahu frontline itu bukan hanya tenaga kesehatan," ujar politikus PDIP itu.

Menjawab itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, saat ini pemberian insentif baru sebatas tenaga kesehatan.

Usulan yang diberikan oleh para anggota dewan, akan dipertimbangkan dalam penyusunan petunjuk teknis insentif penanganan Covid-19.

Budi Gunadi Sadikin menambahkan, bahwa saat ini memang ada perubahan anggaran yang diajukan sebagai insentif tenaga kesehatan. Namun, untuk insentif non-tenaga kesehatan yang rentan terpapar Covid-19 belum diatur.

“Definisi yang kami pakai adalah definisi nakes di UU Nakes. Jadi, pegawai non-nakes belum masuk ke anggaran ini,” ujar dia.

Meski begitu, ujar Budi Gunadi Sadikin, bahwa aspirasi yang disampaikan nantinya dipertimbangkan, tetapi belum tentu akan disetujui.

Pembayaran insentif ini, baik tenaga kesehatan di pusat maupun daerah, semua sudah terserap dengan baik

“Jadi mumpung lagi pembicaraan, kami akan sampaikan aspirasi bapak sekalian. Belum janji ya pak tapi akan kami masukkan," ujarnya.

Charles HonorisWakil Ketua Komisi IX Charles Honoris. (Foto: Tagar/YouTube)

Dikutip dari berita Tagar sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menyebut pihaknya telah mengucurkan anggaran hingga Rp 9 triliun untuk insentif tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 pada 2020 dan akan tetap memberikan insentif tersebut pada 2021.

"Apa yang telah diberikan pada 2020 hampir Rp 9 triliun. Pembayaran insentif ini, baik tenaga kesehatan di pusat maupun daerah, semua sudah terserap dengan baik," kata Oscar dalam keterangan pers secara virtual, Kamis, 4 Februari 2021.

Baca juga: 

Dia mengatakan sebanyak Rp 4,71 triliun telah dibayarkan untuk tenaga kesehatan di pusat, sementara sisanya dibayarkan untuk tenaga kesehatan di berbagai daerah di Indonesia.

Oscar menyebut intensif tersebut dibayarkan kepada setiap tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan untuk pasien Covid-19 ataupun yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Dia menyebut pemerintah telah membayarkan insentif pada 13.886 dokter yang mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

Oscar memastikan bahwa pemerintah masih akan terus memberikan insentif kepada tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan terkait penanganan Covid-19 di tahun 2021.

Selain pembayaran insentif, pemerintah juga telah menyalurkan bantuan santunan kematian bagi keluarga tenaga kesehatan yang meninggal karena terpapar Covid-19.

"Juga santunan kematian hampir 98 persen terserap, atau Rp 60 miliar," kata Oscar.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemerintah berencana menambah anggaran bidang kesehatan pada tahun 2021 dari yang semula sebesar Rp 169 triliun menjadi sekitar Rp 254 triliun. Penambahan anggaran tersebut masih dalam pembahasan antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Kesehatan.

Adapun besaran insentif per bulannya yang diberikan kepada tenaga kesehatan adalah:

1. Dokter Spesialis Rp 15 juta

2. Dokter Umum dan Gigi Rp 10 juta

3. Bidan dan Perawat Rp 7,5 juta

4. Tenaga Medis Lainnya Rp 5 juta.

Untuk besaran santunan kematian sebesar Rp 300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan Covid-19 saat bertugas. [Anita]

Berita terkait
Insentif Bagi Warga di Australia Agar Mau Vaksinasi Corona
Pemerintah New South Wales, Australia, dikabarkan sedang mempertimbangkan akan memberikan insentif agar warganya mau divaksinasi virus corona
Dewan Pers Ingatkan Pemerintah Soal Insentif di Tengah Pandemi
Dewan Pers menilai insentif negara untuk membantu industri pers nasional yang menghadapi situasi sulit sebagai dampak pandemi Covid-19 mendesak.
Tahun Depan 10 Ribu Guru Mengaji di Sulsel Dapat Insentif
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah akan memberi insentif kepada 10 ribu guru mengaji di Sulsel pada 2021.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina