Berkas Perkara KM Sinar Bangun Dikembalikan, Belum Penuhi Syarat

Berkas perkara tenggelamnya KM Sinar Bangun dikembalikan, belum penuhi syarat. “Masih banyak terdapat kekurangan,” kata Sumanggar Siagian.
Tim SAR gabungan saat melakukan pencarian korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (23/6/2018). Tim SAR berusaha menemukan KM Sinar Bangun dengan menyisir kawasan danau, walau cuaca buruk menjadi kendala dalam pencarian. (Foto: Ant/Irsan Mulyadi)

Medan, (Tagar 12/7/2018) – Dinilai belum memenuhi syarat dan masih banyak terdapat kekurangan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Tigaras, Kabupaten Simalungun. Berkas dikembalikan kepada penyidik Polda Sumut.

“Berkas perkara yang dilimpahkan ke jaksa itu belum memenuhi syarat dan masih banyak terdapat kekurangan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara (Sumut) Sumanggar Siagian di Medan, Kamis (12/7).

Sehubungan dengan kekurangan itu, menurut Sumanggar, penyidik Polda Sumut harus segera melengkapi berkas perkara tersebut.

"Jadi berkas perkara itu, belum lengkap atau P-18. Jaksa, saat ini menunggu kelengkapan kekurangan berkas perkara tersangka," ujarnya seperti dikutip Antara.

Sumanggar mengungkapkan, kekurangan itu terdiri atas syarat formil dan materil yang harus dipenuhi oleh panyidik dari institusi Kepolisian.

"Syarat yuridis tersebut harus sesuai dengan ketentuan undang-undang," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Sumanggar menambahkan, berkas perkara keempat tersangka yang dikembalikan itu untuk berinisial TS (nakhoda KM Sinar Bangun) dan KN pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Samosir.

"Selanjutnya, FP, pegawai negeri sipil Dishub Samosir, dan RD, Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir," kata Juru Bicara Kejati Sumut itu.

Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, telah melimpahkan berkas perkara tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Kabupaten Simalungun ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Senin (2/7).

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Medan, Rabu (4/7) mengatakan, keempat tersangka itu, dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUH Pidana dengan hukuman 10 tahun denda Rp 1,5 miliar.

Sebelumnya, Kapal kayu KM Sinar Bangun mengangkut ratusan penumpang tenggelam sekitar satu mil dari dermaga Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (18/6) sekitar pukul 17.30 WIB.

KM Sinar Bangun mengalami musibah akibat pengaruh cuaca buruk berupa angin kencang dan ombak cukup besar.

Hingga kini, tercatat 21 penumpang KM Sinar Bangun ditemukan selamat dan tiga orang meninggal dunia, yakni Tri Suci Wulandari, Aceh Tamiang, Fahrianti (47) warga Jalan Bendahara Kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai dan Indah Yunita Saragih (22) warga P.Sidamanik.

Sedangkan, 164 penumpang lainnya dinyatakan hilang dan tidak dapat diangkut jasadnya dari Danau Toba dengan kedalaman 450 meter. (yps)

Berita terkait