Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur tahun anggaran 2019-2020 ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Adapun kelima terdakwa, yaitu Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar dan istrinya; Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah; dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini.
Selanjutnya JPU menunggu penetapan penunjukan majelis hakim.
"Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kutim Tahun 2019 dan 2020 atas nama ISM (Ismunandar) dan kawan-kawan, hari ini JPU KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke PN Tipikor Samarinda," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Kamis 12 November 2020
Pelimpahan berkas berarti kewenangan lima terdakwa saat ini berada di Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda. Namun untuk sementara, penahanan kelima terdakwa di Rumah Tahanan Cabang KPK di Jakarta.
"Selanjutnya JPU menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
Ali menjelaskan seluruh terdakwa didakwa dengan dakwaan kumulatif, yaitu pertama, pasal 12 huruf a atau kedua pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kedua, pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.