Jakarta - Setiap pekerja saat ini sedang menunggu saat menyenangkan mendekati Hari Raya Idul Fitri, yaitu pembagian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri. Mengenai besaran yang akan diterima tentu berbeda-beda bagi masing-masing pekerja.
Berikut ini Tagar sampaikan cara penghitungan THR, berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 2 dan 3, besarnya THR ditetapkan sebagai berikut.
1. Pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, besaran THR yang dibayarkan sebesar satu bulan gaji.
2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 bulan x 1 bulan upah.
Berikut ini cara penghitungan berdasarkan kondisi pekerjanya.
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau satu tahun secara terus menerus, perhitungan besaran THR-nya adalah.
Contoh pekerja 1:
Andi seorang karyawan dengan gaji Rp10 juta perbulan dan telah bekerja selama 15 bulan, maka dia berhak mendapat THR sebesar Rp10 juta.
- Pekerja/buruh yang bekerja dalam waktu kurang dari 12 bulan di sebuah perusahaan, rumus yang dipakai untuk menghitung besaran THR-nya adalah:
THR = masa kerja x 1 bulan upah atau gaji : 12 bulan
Contoh pekerja 2:
Sari baru bekerja selama 3 bulan di perusahaan X. Dia mendapatkan gaji Rp8 juta perbulan. Maka, cara menghitung THR yang akan diterima Sari adalah:
6 bulan x Rp 8 juta : 12 bulan = Rp 4 juta
Namun cara menghitung besaran THR ini tidak berlaku jika seorang pekerja telah melakukan perjanjian kerja di suatu perusahaan yang akan memberikan nilai lebih besar dari yang ditetapkan oleh pemerintah. []
Baca juga: