Beraksi Lagi, Residivis Curanmor Malang Dibui Kedua Kalinya

Polresta Malang menangkap residivis curanmor. Pelaku sudah beraksi 11 kali usai bebas dari penjara pada Juni 2020.
Kepala Kepolisian Resort Kota Malang Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata saat konferensi pers di Mapolresta Malang, Selasa, 3 November 2020. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang – Seorang residivis tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial MI, 35 tahun, ditangkap Kepolisian Resort Kota Malang. Warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang ini ditangkap saat aksi kesebelas kalinya usai bebas dari penjara pada Juni 2020 digagalkan warga Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Rabu, 28 Oktober 2020.

Kepala Kepolisian Resort Kota Malang, Komisaris Besar Leonardus Simarmata mengatakan tersangka merupakan spesialis curanmor dan sudah melakukan sebelas kali selama kurun waktu dua bulan yaitu September hingga Oktober 2020. Rata-rata lokasi incarannya di wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang dan Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Aksi terakhir tersangka ini dilakukan pada Rabu, 28 Oktober 2020. Aksi tersangka ini berhasil digagalkan warga dan kabur.

Dia memaparkan sebanyak tujuh kali aksi curanmor oleh tersangka dilakukan pada September 2020. Sedangkan empat kali aksi lainnya dilakukan tersangka pada Oktober 2020.

”Aksi terakhir tersangka ini dilakukan pada Rabu, 28 Oktober 2020. Aksi tersangka ini berhasil digagalkan warga dan kabur. Namun, tersangka bisa kami amankan pada hari itu juga,” kata Leo dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Malang, Selasa, 3 November 2020.

Baca juga:

Dia menjelaskan aksi curanmor tujuh hari lalu itu, tersangka sempat berhasil menggondol satu unit motor Suzuki Shogun saat diparkir di depan rumah dengan kondisi kunci tertempel sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah akan dibawa kabur oleh tersangka ke jalan raya, aksinya berhasil diketahui warga setempat.

”Karena ketahuan inilah, tersangka melempar kontak dan melepas sepeda motor curiannya. Tersangka berhasil kabur dari kejaran warga,” kata mantan Wakil Kepala Kepolisian Kota Besar Surabaya ini.

Meski demikian, lanjut Leo, tersangka langsung menjadi incaran kepolisian usai mendapatkan laporan dari warga bahwa ada aksi curanmor di wilayah hukum Kepolisian Sektor Klojen. Tidak butuh waktu lama, tersangka berhasil diamankan di depan warung Soto Madura Jagalan sekitar pukul 20.20 WIB.

Leo mengatakan tersangka tidak bisa mengelak saat diinterogasi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Klojen. Bahkan, tersangka mengaku dialah tersangka percobaan curanmor di Jalan Tanimbar, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang sore itu.

”Tersangka kami amankan sekitar pukul 20.20 WIB. Dia langsung dibawa anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Klojen malam itu. Saat ini, tersangka kami jerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” ujarnya.

Sementara, Leo mengimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati dalam memarkirkan sepeda motornya. Dia menyebutkan beberapa hari belakangan ini lagi marak aksi curanmor.

”Kami imbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan hati-hati dalam memarkirkan kendaraannya. Jangan lengah. Kalaupun parkir, tidak jauh dari pandangan kita,” tuturnya.[]

Berita terkait
Pria di Malang Perkosa dan Rampok Perempuan Pencari Kerja
Polres Malang mengungkap tindak pidana pemerkosaan dan perampokan dengan modus lowongan kerja untuk perempuan. Tiga orang menjadi korban.
Tangisan Tersangka Investasi Bodong Bank Syariah di Malang
Pelaku investasi bodong di Malang mengaku menyesal atas perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan berkedok investasi di BRI Syariah.
Modus Penipuan Investasi Bodong Bank Syariah di Malang
Polres Malang masih melakukan penyelidikan dugaan penipuaan investasi bodong terhadap puluhan warga. Kerugian dialami korban Rp 2 miliar.