Belum Terbitkan SK Baru Pencalonan OSO, Ratna: Hormati Putusan Bawaslu

OSO diminta mundur dari kepengurusan partai hingga hingga Jumat (21/12/2018) lalu.
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan KPU harus menghormati putusan dari Bawaslu. (Foto: Tagar/Ronauli Margareth)

Jakarta, (Tagar 15/1/2019) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mematuhi putusan Bawaslu, terkait kasus pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai peserta Pemilu DPD 2019.

Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, KPU harus menghormati putusan dari Bawaslu. Itu karena memacu pada perintah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umun Pasal 462 yakni KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama tiga hari sejak putusan dibacakan.

"Itu menghormati kewenangan dan hubungan antar penyelenggara Pemilu dalam menjaga kepastian hukum," ucap Ratna Dewi Pettalolo kepada Tagar News di Bawaslu RI Jalan Thamrin Jakarta Pusat, Selasa (15/1).

Perlu diketahui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasukkan Oesman Sapta Odang dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.

Namun, dalam putusan Bawaslu OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura. Jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024. Putusan Bawaslu ini dibacakan pada 9 Januari 2019.

Keputusan ini sebagai salah satu memulihkan hak konstitusional, atau memulihkan status calon legislatif lainnya yang sudah ditetapkan dalam SK 1130.

"Ini yang harusnya jadi pertimbangan KPU untuk melakukan tindakan aktif dalam artian menerbitkan SK baru caleg DPD," ujarnya.

"Ini akan membawa dampak besar bagi pelaksanaan Pemilu 2019. Ini berada ditangan KPU, karena penerbitan SK hanya ada di KPU, sehingga kalau tidak dilaksanakan tindakan aktif untuk menerbitkan SK baru bisa dikatakan tidak ada caleg DPD RI saat ini," pungkasnya.

Sebelumnya, KPU dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi. Pelapor adalah Dodi Abdul Kadir, yang juga Kuasa Hukum OSO. Kepada Bawaslu, ia mengadukan surat KPU yang memerintahkan OSO mundur dari jabatan ketua umum Partai Hanura. 

OSO diminta mundur dari kepengurusan partai hingga hingga Jumat (21/12/2018) lalu. Surat ini dijadikan syarat pencalonan diri yang bersangkutan sebagai anggota DPD Pemilu 2019.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri. Oleh karenanya, KPU memutuskan untuk tak memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD. 

Atas keputusan tersebut, pelapor menilai KPU telah melakukan pelanggaran administrasi. KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD. []

Berita terkait
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.