Begini Proses 978 Napi Bisa Ikut Pemilu 2019 di Dalam Lapas Makassar

Petugas Dukcapil jemput bola ke Lapas Makassar, Selasa (8/1) pagi.
Proses perekaman e-KTP di Lapas Kelas 1 Makassar, Selasa (8/1/2018). (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Makassar, (Tagar 8/1/2019) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan membuka kesempatan kepada seluruh narapidana atau warga binaan untuk menyalurkan hak pilih mereka pada Pemilu 2019.

Untuk itu, pihak lapas berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Makassar untuk menjamin partisipasi warga binaan dalam daftar pemilih untuk tahun 2019.

Menurut Kepala Lapas Kelas 1 Makassar, Budi Sarwono, warga binaannya saat ini berjumlah 978 orang, mereka memiliki hak pilih. Hak pilih mereka menjadi salah satu pembahasaan saat Budi menerima kunjungan komisionel KPUD Kota Makassar, Selasa (8/1).

"Mudah-mudahan dengan pertemuan ini bisa menghasilkan apa yang dicita-citakan pemerintah. Dari 978 warga, paling tidak 99 persen bisa aktif memilih, karena warganya tidak ke mana-mana,” ujar Budi Sarwono kepada rombongan KPUD Kota Makassar

Untuk memenuhi hak pilih para warga binaan Kalapas. Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil langsung menggelar kegiatan jemput bola perekaman data e-KTP di Lapas Makassar, Selasa (8/1) pagi.

MakassarProses perekaman e-KTP di Lapas Kelas 1 Makassar, Selasa (8/1/2018). (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Petugas merekam data e-KTP dari sedikitnya 361 warga lapas yang berdomisili di Kota Makassar. Budi berharap, perekaman data di kalangan narapidana bisa maksimal. Sebab e-KTP merupakan persyaratan utama untuk menyalurkan hak pilih.

"Mudah-mudahan bisa terakomodir, karena banyak narapidana yang belum punya e-KTP," terang Budi.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Makassar Farid Wajdi mengatakan petugas akan mengklasifikasikan warga binaan Lapas Makassar berdasarkan jenis pemilih.

Narapidana pemilik hak pilih namun belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK).

Adapun napi yang sudah terdaftar di DPT tapi tidak bisa memilih di TPS tempat asalnya, masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Farid menerangkan, napi dalam lapas akan di golongkan menurut domisilinya. Nantinya akan di golongkan berbeda, karena napi ada warga Makasar, warga Sulsel, dan juga warga luar Sulsel.  “Kami menjamin masyarakat tidak tercederai hak pilihnya,” kata Farid.

KPU terus menyisir warga yang belum terdaftar dalam DPT, apalagi menjelang pilpres 2019. Untuk pendataan Daftar Pemilih Khusus (DPK) akan berlangsung hingga Maret tahun 2019, agar semua pemilik hak pilih bisa berpartisipasi pada hari pemungutan suara 17 April nanti.

"Sejauh ini DPK masih 135 orang. Sampai hari pemilihan, kita berupaya meminimalisir warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya," tambah Farid.

Berita terkait