Bandung - Artis berinisial TA berhasil diciduk polisi di Kota Bandung karena terlibat prostitusi online. Pengungkapan artis ini setelah polisi menciduk tiga muncikari di tempat yang berbeda.
Tiga muncikari yang berhasil diciduk polisi berinisial RJ 40 tahun, warga Jakarta, AH berdomisili di Medan dan MR warga Bogor.
Mereka yang mengiklankan.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, ke tiga muncikari yang ditangkap polisi mempunyai peran yang berbeda-beda.
Dimana kata dia, RJ diringkus di Jakarta sementara AH ditangkap di Kota Medan. RJ memiliki peran mencari artis, selegram dan model di Jawa Barat.
"Mereka yang mengiklankan," kata Erdi di Mapolda Jabar, Jumat 18 Desember 2020, sembari mengatakan setelah meminta keterangan AH dan RJ, polisi menangkap MR alias Alona," tuturnya.
"Modusnya memperdagangkan wanita yang berprofesi sebagai selebgram, pegawai swasta pada situs berinisial BM. Dengan cara mem-posting foto wanita itu," sambungnya.
Setelah melihat foto artis, selegram dan model yang dipajang, pria hidung belang langsung menghubungi para muncikari. Polisi sebut prostitusi ini menyasar kalangan orang kaya.
"Yang kami dapatkan adalah prostitusi kelas atas, kenapa? Karena mereka mampu dan sanggup sesuai dengan keinginan pelanggan misalnya pelanggan ingin artis maka mereka mencari, pelanggan ingin selebriti atau pegawai swasta, mereka mampu mencarinya," rincinya.
Setelah polisi mengembangkan kasusnya, akhirnya polisi meringkus artis inisial TA yang sedang berduaan dengan pria hidung belang di salah satu hotel di Kota Bandung.
Polisi akhirnya menggiring artis TA ke Mapolda Jawa Barat untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Kamis 17 Desember 2020 malam. []