TAGAR.id, Jakarta - Seorang pencipta lagu, YD, melaporkan penyanyi dangdut Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan kronologi dugaan pelanggaran hak cipta tersebut.
Dugaan pelanggaran itu bermula saat Lesti Kejora melakukan cover beberapa lagu milik YD pada 2018. Lesti mengunggah hasil cover tersebut ke YouTube. “Tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Selasa, 20 Mei 2025.
YD merupakan pemilik hak cipta atas beberapa lagu yang di-cover oleh Lesti Kejora. Hal ini berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan PT ASKM.
YD melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025. Lesti dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan atau dengan pidana denda paling Rp 1 miliar,” tutur Ade Ary.
Ade Ary mengatakan YD membawa sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporannya. Barang bukti tersebut YD serahkan kepada penyelidik.
“Pertama ada sebuah flashdisk, ada pernyataan dari publisher, dan print-out cover lagu,” ucapnya.
Ade Ary mengatakan pihaknya menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. Saat ini, menurut Ade Ary, penyelidik masih mendalami laporan dari YD terhadap Lesti Kejora terkait dugaan pelanggaran cipta.
“Jadi mohon waktu. Laporan kami terima. Tim masih melakukan pendalaman,” kata Ade Ary.
Hingga saat ini, belum ada keterangan dari pihak Lesti Kejora terkait laporan polisi mengenai dugaan pelanggaran hak cipta. []