TAGAR.id, Jakarta - Penyanyi dangdut Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pencipta lagu, YD, terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan YD membuat laporan pada 18 Mei 2025.
“Kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual. Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah Saudari LK," kata Ade Ary, Selasa, 20 Mei 2025.
Ade Ary mengatakan Lesti Kejora dilaporkan ke polisi dengan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Adapun ancaman pidananya adalah paling lama 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini tindak pidana hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," tutur Ade Ary.
Berdasarkan keterangan pelapor, Ade Ary mengatakan Lesti Kejora diduga melakukan cover lagu milik YD dan diunggah ke YouTube. Lesti melakukannya tanpa seizin YD sebagai pemilik lagu.
"Kejadian berawal pada 2018 sampai sekarang diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan di-upload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban," ucap Ade Ary.
- Baca Juga: Selamat! Lesti Kejora Melahirkan Anak Kedua, Spill Tipis Nama yang Disiapkan untuk Putrinya
"Korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan sebuah PT, PT ASKM," lanjutnya.
Ade Ary mengatakan YD membawa sejumlah barang bukti saat membuat laporan, yakni flash disk, pernyataan dari publisher, dan print out cover lagu. Saat ini, polisi mendalami laporan tersebut.
“Jadi mohon waktu, laporan kami terima tim masih melakukan pendalaman,” ujar Ade Ary. []