Sinjai - Petugas Kepolisian Resort atau Polres Sinjai membekuk dua remaja asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan berinisial FD, 15 tahun, lantaran terlibat dalam kasus pencurian disertai kekerasan alias begal dan EM, 18 tahun karena menjadi penadah hasil rampasan itu.
Kapolres Sinjai, AKBP Sebpril Sesa mengatakan, mereka melancarkan aksi begal di wilayah hukum Polres Sinjai atau tepatnya di Desa Bosokeng, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Mereka diringkus oleh tim Resmob Polres Sinjai di Kabupaten Bulukumba.
Polsek Sinjai Timur berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku dan penadah hasil dari pencurian dengan kekerasan atau begal.
Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu unit gawai berwarna merah hasil begal dan satu unit motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
"Rabu 8 Januari 2020 Kanit Resmob, Ipda Sangkala bersama anggota Intelkam dan anggota Polsek Sinjai Timur berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku dan penadah hasil dari pencurian dengan kekerasan atau begal. Penangkapannya di Bulukumba. Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Bosokeng, Kecamatan Sinjai Timur," terang AKBP Sebpril, Kamis, 9 Januari 2020.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1998 ini menyebut, penangkapan terhadap para pelaku berawal dari informasi yang diterima tim Resmob Polres Sinjai soal identitas dan alamat pelaku begal tersebut.
"Petugas berhasil mengamankan FD yang pada saat itu berada di rumahnya. Dari hasil introgasi terhadap FD, diakui bahwa dia bersama temannya inisial EW kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) telah melakukan pencurian disertai kekerasan alias begal dengan menggunakan senjata tajam berupa Parang di TKP," bebernya.
Khusus untuk penangkapan EM, penadah hasil begal itu, Sebpril Sesa menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda, berdasarkan pengakuan dari pelaku FD. "Dari tangan EM petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil curian itu," kata dia.
Kedua pelaku pun digelandang ke Mapolres Sinjai guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Dua orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan beserta barang bukti, kami bawa ke Mako Polres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut," pungkasnya. []