Beda Anies dan Ahok Soal Larangan Jual Kurban di Trotoar

Serupa dengan Ahok, Gubernur DKI Jakara Anies Baswedan mengeluarkan larangan berjualan hewan kurban di trotoar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kanan). (Foto: Tagar/Gemilang I/Instagram/basukibtp)

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan peraturan tentang larangan berjualan hewan kurban di trotoar. Dalam waktu dekat, ia akan mengumumkannya kepada masyarakat.

Larangan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 46 Tahun 2019 tentang pengendalian, penampungan, dan pemotongan hewan. Akan tetapi, Anies masih belum menjelaskan secara rinci terkait aturan tersebut.

Dalam Ingub tersebut, nantinya akan ada aturan yang mengatur pemanfaatan trotoar sebagai tempat berjualan hewan kurban. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga rencananya akan membuka dapur kurban saat Idul Adha nanti. Namun, masih belum ada kejelasan terkait rencana ini.

Pesan yang baik itu kalau dikomunikasikan kurang pas, ya nyampenya enggak pas juga.

Larangan berjualan hewan kurban di trotoar ini sebelumnya juga pernah dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Namun, saat itu banyak protes yang dilayangkan kepada Pemprov DKI Jakarta.

Di era Ahok, ia tak hanya melarang pedagang hewan berjualan di trotoar, tetapi juga menganjurkan untuk memotong hewan kurban di rumah potong hewan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesehatan dari proses pemotongan hewan tersebut.

Kendati demikian, akibat aturan serupa, cuma Ahok yang dianggap membatasi kebebasan umat Islam beribadah Idul Adha. Gelombang protes dari masyarakat terkait aturan itu banyak ditujukkan kepada Ahok. Sedangkan di era Anies, aturan ini terbilang minim tanggapan. Tak ada aksi protes masyarakat ke Anies.

Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, menilai respons yang berbeda diterima Anies dan Ahok ketika mengeluarkan larangan ini lantaran gaya komunikasi di antara keduanya yang berbeda. 

"Ini sebetulnya persoalan masalah personality saja. Pesan yang baik itu kalau dikomunikasikan kurang pas, ya nyampenya enggak pas juga. Jadi ini masalah komunikasi," kata Yayat kepada Tagar, Rabu, 24 Juli 2019.

Menurut Yayat, Anies merupakan sosok yang pintar berkomunikasi. Ia juga beranggapan, setiap imbauan harus diiringi dengan pesan simpati dan peduli. "Jadi walaupun ada resistensi penolakan di masyarakat, atau ada rasa ingin protes, tapi mereka bisa menerima karena ada nilai-nilai yang sama di dalamnya," kata dia.

Terkait larangan Ahok kemudian diserukan kembali oleh Anies soal penjualan hewan kurban sudah tepat. "Pertama itu jelas akan merusak estetika kota, kemudian persoalan kebersihan, terus persoalan ketertiban," ujar dia. 

Yayat menambahkan, penjual hewan kurban sebaiknya mencari lokasi berjualan yang tepat. Lebih baik lagi, pemerintah bisa menyediakan tempat tersendiri untuk pasar hewan sementara, khususnya hewan kurban. Di tempat tersebut, bisa dijadikan sebagai pusat penjualan hewan kurban.

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga juga menyetujui larangan tersebut. Menurut dia, larangan ini perlu diberlakukan juga terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar.

"Kebijakan larangan berjualan hewan kurban di trotoar sudah tepat. Sesuai dengan perda 8/2007 tentang ketentraman dan ketertiban di wilayah DKI Jakarta," kata dia.

Baca juga:

Berita terkait
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.